Banda Aceh | acehtraffic.com-Pemberlakukan larangan duduk ngangkang saat membonceng sepeda motor mengingatkan pada situasi tertentu bagi pribadi si perempuan, seperti sedang problema ibu hamil, dan sedang dirundung persoalan haaid berat, terus bagaimana cara bila hendak ke kota Lhokseumawe? Rabu 9 Januari 2013
Tulisan ini terkesan tidak penting jika dibaca sekilas, namun coba telaah lebih jauh tentang mamfaatnya.
Seorang lelaki yang cuma memiliki sepeda motor sempat bertanya, pertanyaan itu lahir karena kondisi kesehatan istrinya jika sedang hamil mual dan pening, begitu juga saat haid.
Bila ia hendak ke Kota Lhokseumawe untuk keperluan ke dokter atau berbelanja bagaimana cara antisipasi, sementara ia tidak memiliki mobil untuk membawa istrinya tersebut?
Ia tidak berani mengambil sikap meminta istrinya untuk duduk ngangkang, pasalnya jika ada razia syariah atau siapa ditakutkan akan di tegur atau melahirkan cemooohan, karena dia anggap mengabaikan seruan.
Karena dalam posisi ini yang nonton dan lihat tidak mengetahui apa sebenarnya yang sedang dialaminya dan istrinya hingga dia harus duduk ngangkang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, si pria ini sempat bertanya, apakah kita harus buat surat lapor bahwa istrinya sedang dalam kondisi tidak boleh duduk menyamping? Layak nya mobil bernomor polisi B bila masuk Aceh harus membuat surat lapor dari polisi lalu lintas?
Dan bila iya, ke lembaga mana melaporkan dan mendapatkan surat keterangan ini?
Atau ada ketentuan lain, misalnya bagi perempuan sedang mudharat tidak sanggup duduk menyamping, harus memakai baju layaknya pemadam kebakaran berwarna merah? Atau memakai baju Kuning, atau bagaimana?
Karena menurut pria ini, persoalan kejelasan yang seperti ini sangat penting, bila setelah dua bulan sosialisasi dan ada razia, pastinya akan bermasalah jika ketangkap,….,” Saya ini orang lemah jantung, takut bila di gertak saya langsung mati” siapa yang tanggung jawab?
Terus pria lain juga mengungkapkan jika terjadi seperti itu, dan kemudian -mungkin - dicerca dan di caci oleh perazia.
Kenapa pria ini sempat membahas soal ginian? Karena WH juga manusia, mungkin saja dikala kejadian itu Polisi syariah menganggap bahwa pelaku tidak peduli denagn anjuran walikota, hingga terjadilah omelan mulut. Pria tidak yakin itu ngak terjadi berangkat dari kasus Polisi Syariah Langsa, dimana tahanan di perkosa (Seperti kasus WH Langsa)
Makanya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, makanya ini penting untuk di bahas.
Tetapi jika ada tanda khusus atau surat lapor berarti pihak perazia bila menemukan perempuan duduk ngangkang tinggal meminta “ Mana Surat Lapor? Atau terlihat dari tanda lain?
Maka kedua pria ini mengharapkan adanya surat lapor atau tanda darurat lainnya untuk urusan ngangkang……. | AT | RD|
Tulisan ini terkesan tidak penting jika dibaca sekilas, namun coba telaah lebih jauh tentang mamfaatnya.
Seorang lelaki yang cuma memiliki sepeda motor sempat bertanya, pertanyaan itu lahir karena kondisi kesehatan istrinya jika sedang hamil mual dan pening, begitu juga saat haid.
Bila ia hendak ke Kota Lhokseumawe untuk keperluan ke dokter atau berbelanja bagaimana cara antisipasi, sementara ia tidak memiliki mobil untuk membawa istrinya tersebut?
Ia tidak berani mengambil sikap meminta istrinya untuk duduk ngangkang, pasalnya jika ada razia syariah atau siapa ditakutkan akan di tegur atau melahirkan cemooohan, karena dia anggap mengabaikan seruan.
Karena dalam posisi ini yang nonton dan lihat tidak mengetahui apa sebenarnya yang sedang dialaminya dan istrinya hingga dia harus duduk ngangkang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, si pria ini sempat bertanya, apakah kita harus buat surat lapor bahwa istrinya sedang dalam kondisi tidak boleh duduk menyamping? Layak nya mobil bernomor polisi B bila masuk Aceh harus membuat surat lapor dari polisi lalu lintas?
Dan bila iya, ke lembaga mana melaporkan dan mendapatkan surat keterangan ini?
Atau ada ketentuan lain, misalnya bagi perempuan sedang mudharat tidak sanggup duduk menyamping, harus memakai baju layaknya pemadam kebakaran berwarna merah? Atau memakai baju Kuning, atau bagaimana?
Karena menurut pria ini, persoalan kejelasan yang seperti ini sangat penting, bila setelah dua bulan sosialisasi dan ada razia, pastinya akan bermasalah jika ketangkap,….,” Saya ini orang lemah jantung, takut bila di gertak saya langsung mati” siapa yang tanggung jawab?
Terus pria lain juga mengungkapkan jika terjadi seperti itu, dan kemudian -mungkin - dicerca dan di caci oleh perazia.
Kenapa pria ini sempat membahas soal ginian? Karena WH juga manusia, mungkin saja dikala kejadian itu Polisi syariah menganggap bahwa pelaku tidak peduli denagn anjuran walikota, hingga terjadilah omelan mulut. Pria tidak yakin itu ngak terjadi berangkat dari kasus Polisi Syariah Langsa, dimana tahanan di perkosa (Seperti kasus WH Langsa)
Makanya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, makanya ini penting untuk di bahas.
Tetapi jika ada tanda khusus atau surat lapor berarti pihak perazia bila menemukan perempuan duduk ngangkang tinggal meminta “ Mana Surat Lapor? Atau terlihat dari tanda lain?
Maka kedua pria ini mengharapkan adanya surat lapor atau tanda darurat lainnya untuk urusan ngangkang……. | AT | RD|

