
Jakarta | acehtraffic.com - Pejabat Negara yang mendapatkan hadiah “ngangkang” seks masih aman dari
jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), karena aturan selama ini cuma mengatur soal nominal rupiah. Kamis 10 Januari 2013
Kenyataan ini menyusul pengkajian yang dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penerima hadiah (gratifikasi)
"Ngangkang" seks. Sebagaimana di
lansir merdeka.com pengkajian hadiah
(gratifikasi) seks itu merujuk pada Konvensi internasional yakni United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC)
Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan
pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik. Apalagi jika
hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah.
Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah. Untuk itu, aturan-aturan tersebut masih harus disempurnakan.
Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah. Untuk itu, aturan-aturan tersebut masih harus disempurnakan.
"Yang diatur itu ada batasan-batasan
rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah, itu menarik. Sayangnya aturan
kita masih seperti itu. merujuk pada UNCAC memang masih harus disempurnakan.
Beberapa instansi ragu apakah itu termasuk
gratifikasi," ujar Adnan dalam keterangan persnya tentang pengumuman
Penghargaan Apresiasi Pelapor Gratifikasi 2012, di KPK, Selasa 8 Januari 2013.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri
Supradiono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi seks.
Menurutnya, dalam UU menyatakan yang tergolong gratifikasi tidak harus uang
tunai tapi bisa berupa diskon dan kesenangan.
Meski demikian, Adnan mengatakan hingga saat ini
KPK belum ada laporan penerimaan gratifikasi seks ke lembaganya. "Tidak
ada. Sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Hal itu lah yang dapat digolongkan ke dalam
perbuatan penerimaan gratifikasi seks.
"Ada kemungkinan. UU kita mengatakan tidak
harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan berupa kesenangan. Memang
pembuktiannya tidak harus lapor tapi ini jatuhnya ke case building karena itu
harus dibuktikan," ujarnya. | AT | R | MDC |
