
Jakarta | acehtraffic.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap penerima
hadiah (gratifikasi) "ngangkang" seks.
Pengkajian hadiah (gratifikasi) seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
Pengkajian hadiah (gratifikasi) seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja
menyatakan pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik.
Apalagi jika hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah.
Sebab, selama ini dalam undang-undang yang
ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan
nominal rupiah. Untuk itu, aturan-aturan tersebut masih harus disempurnakan.
"Yang diatur itu ada
batasan-batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah, itu menarik.
Sayangnya aturan kita masih seperti itu. merujuk pada UNCAC memang masih harus
disempurnakan.
Beberapa instansi ragu apakah itu
termasuk gratifikasi," ujar Adnan dalam keterangan persnya tentang
pengumuman Penghargaan Apresiasi Pelapor Gratifikasi 2012, di KPK, Selasa 8
Januari 2013.
Sementara itu, Direktur
Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada
gratifikasi seks. Menurutnya, dalam UU menyatakan yang tergolong gratifikasi
tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan kesenangan.
Meski demikian, Adnan mengatakan
hingga saat ini KPK belum ada laporan penerimaan gratifikasi seks ke
lembaganya. "Tidak ada. Sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Hal itu lah yang
dapat digolongkan ke dalam perbuatan penerimaan gratifikasi seks.
"Ada kemungkinan. UU kita
mengatakan tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan berupa
kesenangan. Memang pembuktiannya tidak harus lapor tapi ini jatuhnya ke case
building karena itu harus dibuktikan," ujarnya. | AT | R | MDC |
