Banda Aceh | acehtraffic.com- Pejabat Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menyebutkan bahwa Iskandar Agung
yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu-sabu bukanlah hakim
yang bertugas di lembaga tersebut. Ia merupakan hakim pengadilan negeri
yang tengah dibina oleh Pengadilan Tinggi.
“Iskandar ditarik ke Pengadilan Tinggi Aceh untuk dibina setelah
terlibat kasus judi ketika masih menjabat sebagai hakim di Pengadilan
Negeri Takengon,” kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Aceh Muhammad S.
Adam kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa 29 Januari 2013.
Menurut Muhammad, setelah ditarik ke Pengadilan Tinggi Aceh, Iskandar
kemudian menghilang. Tak lama kemudian, Pengadilan Tinggi Aceh menerima
kabar bahwa Iskandar ditangkap membawa sabu di Bakauheni, Lampung
Selatan, pada 23 November 2010.
Setelah diproses, Iskandar dihukum
1 tahun penjara oleh PN Kalianda dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi
(PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya
menjadi 1 tahun rehabilitasi.
Pada 14 Juni 2011, jelas Muhammad, Mahkamah Agung mengeluarkan surat
keputusan yang menyatakan bahwa Iskandar diberhentikan sementara dari
jabatannya sebagai hakim.
“Kemudian Mahkamah Agung mengusulkan kepada presiden untuk
memberhentikan Iskandar dari jabatannya sebagai hakim dengan tidak
hormat,” ungkapnya. “Hingga hari ini keputusan dari presiden belum kita
terima. Apakah diberhentikan atau tidak. Kita sedang menunggu keputusan
dari presiden.”
Di saat sedang menunggu surat keputusan pemecatan dari Presiden,
Iskandar kembali ditangkap oleh Kepolisian Daerah Aceh pada Selasa 22 Januari 2013 lalu karena tersangkut kasus sabu. Iskandar hingga saat ini
masih diperiksa di Mapolda Aceh | SUMBER acehkita.com|

