Banda Aceh | acehtraffic.com- Seorang
hakim Pengadilan Tinggi Aceh, Iskandar Agung ditangkap polisi karena
kepemilikan sabu-sabu.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Dedy Setyo Yudho kepada wartawan di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin 28 Januari 2013, mengatakan penangkapan hakim tersebut telah dilakukan polisi sejak lima hari yang lalu.
Bersama Iskandar ikut diciduk Nasrun, warga Kabupaten Bireun, yang merupakan bandar sabu. “Barang bukti sabu seberat 24 gram disita dari loteng kamar mandi rumahnya, di Lampaseh, Banda Aceh,” kata Dedy.
Menurutnya tersangka ditangkap polisi setelah mendapat kabar dari seorang wanita teman hakim tersebut, bahwa Iskandar diculik oleh enam orang dan disekap di sebuah rumah di kompleks Polayasa, Kajhu, Aceh Besar.
Petugas lalu mendatangi rumah itu dan mengamankan Iskandar dan Nasrun yang diketahui sebagai penculik. Sedangkan lima penculik lainnya melarikan diri.
Dari pemeriksaan kasus penculikan, Nasrun membeberkan bahwa Iskandar belum membayar 25 gram sabu senilai Rp 20 juta kepada penculik. Sabu itu kemudian disita polisi dari rumah sang hakim, tinggal 24 gram lagi. Sisanya diduga telah dipakai Iskandar.
Sementara itu, Nasrun sendiri mengaku mendapat sabu itu dari bandar besar yang disebut berasal dari luar Aceh. "Ini masih kami telusuri lanjut jaringannya," kata Dedy.
Hakim Iskandar yang berasal dari Lampung, sebelum bertugas di PT Banda Aceh, pernah bertugas di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Dia juga pernah ditangkap dengan kasus sama pada November 2010 silam di Lampung dan kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa dipecat. | AT | R | TEMPO|
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Dedy Setyo Yudho kepada wartawan di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin 28 Januari 2013, mengatakan penangkapan hakim tersebut telah dilakukan polisi sejak lima hari yang lalu.
Bersama Iskandar ikut diciduk Nasrun, warga Kabupaten Bireun, yang merupakan bandar sabu. “Barang bukti sabu seberat 24 gram disita dari loteng kamar mandi rumahnya, di Lampaseh, Banda Aceh,” kata Dedy.
Menurutnya tersangka ditangkap polisi setelah mendapat kabar dari seorang wanita teman hakim tersebut, bahwa Iskandar diculik oleh enam orang dan disekap di sebuah rumah di kompleks Polayasa, Kajhu, Aceh Besar.
Petugas lalu mendatangi rumah itu dan mengamankan Iskandar dan Nasrun yang diketahui sebagai penculik. Sedangkan lima penculik lainnya melarikan diri.
Dari pemeriksaan kasus penculikan, Nasrun membeberkan bahwa Iskandar belum membayar 25 gram sabu senilai Rp 20 juta kepada penculik. Sabu itu kemudian disita polisi dari rumah sang hakim, tinggal 24 gram lagi. Sisanya diduga telah dipakai Iskandar.
Sementara itu, Nasrun sendiri mengaku mendapat sabu itu dari bandar besar yang disebut berasal dari luar Aceh. "Ini masih kami telusuri lanjut jaringannya," kata Dedy.
Hakim Iskandar yang berasal dari Lampung, sebelum bertugas di PT Banda Aceh, pernah bertugas di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Dia juga pernah ditangkap dengan kasus sama pada November 2010 silam di Lampung dan kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa dipecat. | AT | R | TEMPO|

