
DALAM artikel singkat ini, saya
tertarik untuk membahas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Wali Nanggroe, yang
telah disahkan oleh Gubernur Aceh pada 19 November 2012 lalu.
Tanpa bermaksud
untuk mencampuri persoalan pro dan kontra mengenai qanun ini, ada baiknya kita
telaah isi Qanun yang berjumlah 134 pasal.
Sepintas qanun ini sebenarnya
ingin mengatakan bahwa Wali Nanggroe merupakan pemimpin tertinggi di Aceh dalam
bidang adat.
Namun begitu membuka lembaran
daftar Wali Nanggroe yang muncul adalah nama ulama yang memimpin peperangan
melawan Belanda, kecuali Wali Nanggroe ke-9. Mereka sama sekali tidak pernah
berfungsi sebagaimana isi qanun ini yaitu pemimpin tertinggi di dalam adat.
Namun jika ditelisik secara
mendalam, pasal demi pasal di dalam Qanun ini hanya ingin mempertegas posisi
Malik Mahmud di dalam Pasal 132 ayat 6.
Demikian pula, aturan menjadi
Wali Nanggroe selama 7 tahun pun tidak sama durasinya dengan nama-nama Wali
Nanggroe sebelumnya, dimana ada yang memangku selama 7, 4, 2, 3, 5, 5 bulan,
dan 30 tahun.
Adapun persoalan lainnya adalah
aturan yang berisi puluhan pasal sebelum Pasal 132, sama sekali tidak berlaku
bagi Wali Nanggroe ke-9.
Inilah persoalan yang cukup
krusial, mengingat MoU Helsinki adalah mandat untuk rakyat Aceh, namun aturan
di qanun ini berlaku secara komprehensif 7 tahun mendatang (2019). Maksudnya,
Aceh akan memiliki Wali Nanggroe versi isi qanun tersebut pada 2019 nanti.
Masih perlu dikaji
Demikian pula, pola pemilihan
Wali Nanggroe nantinya sama sekali tidak dipilih oleh rakyat, melainkan oleh
Komisi Pemilihan Wali Nanggroe (Pasal 70). Padahal lembaga ini adalah lembaga
adat, namun dalam pasal ini tidak ada mekanisme keterlibatan masyarakat adat di
dalam pemilihan Wali Nanggroe pada 2019 nanti.
Demikian pula, persoalan Pasal 17
ayat 4-5, di mana seolah-olah Wali Nanggroe memiliki kekebalan hukum. Dan,
hanya DPRA yang berhak mengeluarkan persetujuan tertulis, jika Wali Nanggroe
melanggar hukum. Tentu saja, nalar ini masih perlu dikaji secara mendalam,
karena pada 2019 nanti, boleh jadi komposisi DPRA akan berbeda dengan hari ini.
Qanun ini pada prinsipnya ingin
meneruskan nafas MoU Helsinki, namun menetapkan Wali Nanggroe seolah-olah
seperti pemimpin spiritual di Iran. Akan tetapi, isi qanun ini seakan-akan
ingin menyatakan bahwa Wali Nanggroe adalah “pemerintah bayangan” di Aceh yang
berfungsi bak Presiden.
Karena itu, di sekeliling Wali
Nanggroe wujud berbagai Majelis yang mirip seperti kabinet dan memiliki menteri
koordinator. Jika seperti ini fungsinya, adalah lebih baik jika Wali Nanggroe
bukan sebagai pemimpin adat, melainkan berfungsi seperti “presiden Aceh” yang
memiliki protokoler dan dana dari pemerintah.
Jika ini tujuannya, lebih baik
qanun diteruskan dengan pembagian kabupaten yang berfungsi seperti “provinsi.”
Dengan kata lain, fungsi
“panglima wilayah” dan “panglima sagoe” akan mirip dengan fungsi Pangdam dan
Kodim dalam struktur jabatan di militer. Secara tersirat, fungsi ini sebenarnya
telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Dengan begitu, pajak nanggroe
dapat dilegalkan melalui qanun lain untuk menopang kekuasaan Wali Nanggroe dan
hubungannya dengan panglima wilayah, serta model pengutipan pajak nanggroe.
Adapun turunan qanun ini dapat
diteruskan dari Pasal 47, yaitu fungsi bentara. Adapun mengenai hal pajak
nanggroe dapat ditarik dari Pasal 128 ayat 1, poin c yaitu “sumber lainnya yang
sah”.
Jadi, di Aceh akan muncul dua
model kekuasaan, yaitu kekuasaan yang berasal dari Jakarta, berwujud Gubernur
dan kekuasaan model MoU Helsinki yang berwujud Lembaga Wali Nanggroe.
Kedua model ini pada prinsipnya
tidak ditemukan rujukannya dalam sejarah pemerintahan Aceh tempoe doeloe. Saat
ini, sistem kendali pemerintahan Aceh memakai sistem kekeluargaan dan sistem
jamaah.
Karena itu, Lembaga Wali
Nanggroe, tidak akan bertolak belakang dengan legislatif dan eksekutif. Namun,
sulit membayangkan nantinya pada 2019, jika Aceh tidak memiliki “sistem
kekeluargaan” dan “sistem jamaah” di dalam menjalankan fungsi eksekutif dan
legislatif seperti hari ini.
Sebelum dan paska-MoU Helsinki,
telah berkembang dua paradigma yaitu dari “tidak setuju, dibunuh” ke “tidak
setuju, dipecat.” Paradigma pertama telah muncul sejak era konflik.
Siapa pun yang “tidak setuju”
telah “disekolahkan “. Mayat rakyat Aceh yang tidak berdosa bergelimpangan di
seluruh penjuru bumi Serambi Mekkah. Namun setelah 2005, fenomena ini
berkembang menjadi ketika “tidak setuju”, sudah pasti “dipecat.”
Begitulah kekuatan sistem jamaah
yang telah menjelma di balik Qanun Wali Nanggroe lahir. Isi pasal tumpang
tindih dengan peraturan lain dan ketidaksinambungan historis merupakan hal yang
biasa untuk ditabrak oleh pembuat qanun ini, asalkan MoU Helsinki bisa
diselamatkan.
Muncul paradigma baru
Dalam konteks inilah, Qanun Wali
Nanggroe lahir, yaitu setelah terjadi proses “bunuh” dan “pecat.” Sekarang
muncul paradigma baru yaitu “tidak setuju, protes.” Bagi yang “protes” akan
berhadapan dengan MoU Helsinki yang telah “dikeramatkan.”
Fenomena “bunuh,” “pecat,” dan
“protes” juga telah menjadi budaya baru sebelum dan paska-damai. Dengan kata
lain, damai hanya untuk GAM dan TNI, bukan bagi yang “dibunuh”, “dipecat”, dan
“protes”.
Sistem berpikir inilah yang
menjiawai nafas Qanun Wali Nanggroe, di mana ingin membangun paradigma bahwa
“kami telah berhasil menguasai Aceh.” Kalau anda “protes” maka proteslah MoU
Helsinki.
Karena sistem jamaah yang
digunakan di dalam merumuskan Qanun Nomor 8 Tahun 2012, maka siapa pun yang
“protes” tidak akan didengarkan, baik oleh pihak legislatif maupun eksekutif.
Ketika ruang itu tertutup, maka rakyat sama sekali berada di luar qanun
tersebut.
Karena dalam “sistem jamaah”
hanya yang setuju yang bisa masuk di dalam barisan tersebut. Kalau “protes”
maka proteslah ke pihak luar negeri yang mendatangkan MoU Helsinki ke Kutaraja.
Cuaca politik ini akan terus bertahan, hingga hari pelantikan Wali Nanggroe
ke-9.
Pertanyaannya adalah apakah
rakyat akan melakukan pesta atau kenduri ketika mereka memiliki Wali Nanggroe
hari ini? Selain isi qanun yang masih bermasalah, fenomena “menutup telinga”
adalah jawaban bagaimana “protes” tentang qanun ini sama sekali tidak menjadi
perhatian serius di kalangan eksekutif dan legislatif.
Karena itu, sangat wajar jika
nanti kemana pun Wali Nanggroe berkeliling akan “dinanti” oleh rakyat. Mereka
akan berkata: “Anda Wali kami, silahkan anda datang ke kampung kami!”
Sekali lagi, artikel ini bukan
ingin menggugat Qanun Wali Nanggroe, namun menggugah hati nurani pembuat qanun
tersebut, supaya tidak menjadikan hasrat mereka sebagai “bom waktu” bagi
masyarakat Aceh.
Rakyat sudah 30 tahun lebih
memendam perasaaan bahwa “anda yang menikmati kekuasaan” mengapa “kami yang
harus menderita”?
Inilah falsafah dan spirit
mengapa qanun ini belum diterima oleh rakyat Aceh. Karena rakyat Aceh di
kampung-kampung tidak pernah memulai perang, tidak pernah terlibat di dalam
proses perdamaian, dan juga masih belum menikmati “hasil” damai hari ini.
Jadi, Qanun Wali Nanggroe ini
sebenarnya hanya untuk jamaah (baca: kelompok), bukan untuk umat (baca:
rakyat).
*Penulis Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad, Ph.D, Dosen Jurusan Jinayah
wa Siyasah, Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh | artikel ini telah
dimuat oleh media serambi
