Aceh Utara | acehtraffic.com –
Dinas Pendidikan Aceh Utara dinilai melanggar Permendiknas Nomor 28 tahun 2010,
terkait pengangkatan 118 Kepala Sekolah Dasar (SD) diduga sarat kepentingan,
selain itu kabar adanya pengutipan uang juga ber-hembus. Jumat,7 Desember 2012.
Salah satu temuan Kabid
Pendidikan Dasar (Dikdas) Yusri mengangkat isterinya Irdawati guru SD 3
Lhoksukon menjadi Kepala Sekolah SD Negeri 25 Lhoksukon.
Badan Koordinator Masyarakat
Transparansi Aceh ( MaTA) Baihaqi menyatakan akibat terjadinya persoalan ini,
mengakibatkan kompetensi atau kualitas
Kepala Sekolah berada dibawah rata-rata dan Kepala Sekolah yang diangkat
tersebut belum memiliki SK. “Pengangkatan Kepala Sekolah ditingkat SD harus
sesuai dengan standar”, ujar Baihaqi.
Selain itu, pelantikan kepala
sekolah tersebut juga terlihat sangat terburu-buru, padahal pelatihan calon
kepala sekolah baru dilakukan Dinas Pendidikan pada bulan Juni 2012 di gedung
Hasbi Asidiqi Moun Geudong Lhokseumawe.
Pengangkatan kepala sekolah
tersebut juga di duga adanya pengutipan uang sebesar Rp. 3 juta dari setiap
kepala sekolah yang dilakukan oleh Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan
Aceh Utara dengan alasan Pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk pelatihan.
Baihaqi menilai, dana pelatihan
calon kepala sekolah telah tersedia di Dinas, sehingga uang kutipan tersebut,
terkesan seperti pengutipan liar dan upaya untuk memanipulasi jalur birokrasi
yang telah ditentukan.
LSM MaTA juga mendesak Kepala
Dinas Pendidikan Aceh Utara untuk segera melakukan pembenahan dan evaluasi
kerja di Bidang Pendidikan Dasar. Sehingga Pengangkatan kepala sekolah tidak
cacat hukum.
Selain itu MaTA juga meminta
pihak eksekutif jangan menutup mata terhadap perilaku penyimpangan yang terjadi
di Dinas Pendidikan Aceh Utara. Kasus penyimpangan tersebut dapat dipidanakan
secara hukum.
Kabid Dikdas, Yusri yang coba dikonfirmasi The Aceh Traffic belum berhasil
tersambung, begitu juga ketika reporter media ini mendatangi kantornya, Yusri
juga sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, Razali Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Aceh Utara mengatakan dirinya tidak mengetahui secara detil soal pengangkatan
188 kepsek tingkat sekolah dasar.
“Apabila nantinya memang terjadi
kesalahan, maka kita akan memperbaikinya,” tutur Razali. | AT | RD | AG|
