News Update :

Palestina Ancam Akan Membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Kamis, 20 Desember 2012




Yerusalem | acehtraffic.com - Palestina mengancam akan membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas keputusan terbarunya membangun lagi unit pemukim Yahudi di wilayah yang mereka aneksasi.

"Intensifikasi aktivitas pemukiman dan semua tindakan Israel, dari pembunuhan sampai penangkapan, mendorong kita untuk mempercepat jalan kita ke Mahkamah Pidana Internasional," kata negosiator Otoritas Palestina (PA)  Mohammed Shetayyeh kepada AFP.

Komentar itu menyusul pengumuman Israel bahwa pihaknya berencana membangun lebih dari 2.600 unit pemukim Yahudi dekat al-Quds (Yerusalem).

Sebuah LSM Israel mengatakan pada hari Rabu bahwa pemerintah Tel Aviv telah memberikan lampu hijau untuk pembangunan unit pemukim baru yang direncanakan akan dibangun di Givat Hamatos, sebuah desa yang terletak di selatan al-Quds (Yerusalem).

Israel meningkatkan kegiatan pembangunan pemukiman setelah peningkatan status Palestina di Majelis Umum PBB pada 29 November. Pemungutan suara 193 anggota Majelis Umum PBB menghasilkan suara 138-9 dengan 41 abstain sehingga meng-upgrade status Palestina menjadi negara pengamat non-anggota.

Pada tanggal 3 Desember, Israel mengumumkan bahwa pihaknya berencana untuk membangun 1.600 pemukiman ilegal baru di Timur al-Quds (Yerusalem). Pada tanggal 30 November, Israel menyetujui rencana untuk membangun 3.000 unit lagi di Timur al-Quds (Yerusalem) dan Tepi Barat yang diduduki.

Peningkatan status di PBB memungkinkan Palestina untuk berpartisipasi dalam debat di Majelis Umum PBB dan meningkatkan kesempatan mereka untuk bergabung dengan badan-badan PBB, termasuk ICC di mana mereka bisa mengajukan gugatan terhadap Israel.

Pada awal bulan ini, anggota senior Otoritas Palestina Nabil Sha'at mengatakan bahwa Palestina akan mengajukan gugatan di ICC jika rezim Israel merencanakan untuk membangun ribuan unit pemukim Yahudi baru di Timur al-Quds dan Tepi Barat, termasuk di daerah kontroversial E1.

"Dengan melanjutkan kejahatan perang tersebut atas kegiatan permukiman di tanah kami dan mencuri uang kami, Israel mendorong dan memaksa kami untuk pergi ke ICC," kata Sha'at.

Pemukiman tersebut dianggap ilegal oleh PBB dan kebanyakan masyarakat internasional. Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tetap menantang, mengatakan pembangunan permukiman merupakan bagian dari kebijakan Tel Aviv dan tidak akan berhenti. | AT | Z | PressTV
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016