Lhokseumawe
| acehtraffic.com- Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk segera melakukan penahanan terhadap
tersangka kasus korupsi Alkes. Rabu 12 Desember 2012.
,”Aneh belum ditahannya tersangka kasus indikasi korupsi Alkes Lhokseumawe.
Padahal penetapan tersangka sudah dilakukan pada februari silam,” Ujar Boyhaqi Koordinator
Bidang Advokasi Korupsi Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Boy
menambahkan MaTA mendukung komitmen Kejari Lhokseumawe dalam pemberantasan
korupsi, akan tetapi MaTA juga berharap kepada Kejari Lhokseumawe untuk memberi
efek jera kepada para pelaku yang terlibat sehingga ini akan menjadi pembelajaran
bagi yang lain dan mengenyampingkan dugaan “Main mata”.
Belum
ditahannya tersangka kasus Alkes Lhokseumawe yang merugikan keuangan daerah
sebesar Rp. 3,5 M dengan alasan bersikap kooperatif tidak layak dijadikan dasar
untuk tidak di tahan.
Pasalnya
tersangka korupsi bukanlah orang yang jujur dan patut di percaya. Kalau memang
dia jujur tentunya dia tidak akan terlibat dalam kasus tersebut.
Boy
membandingkan aktor yang terlibat dalam
kasus Rp. 220 M di Aceh Utara awalnya tidak di tahan oleh Kejaksaan dengan
alasan kooperatif. Namun ketika keluar putusan pengadilan tipikor Banda Aceh
yang memerintahkan penahanan, para terdakwa sudah kabur dan hingga sampai saat
ini tidak ketahui keberadaannya. ,”Ini salah satu contoh buruk”
Mata
menyebutkan berdasarkan hasil monitoring peradilan tahun 2012, MaTA menemukan
beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus indikasi korupsi yang telah di
tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diantaranya
dalam kasus indikasi korupsi pembangunan proyek jembatan Pangkalan Sulampi Aceh
Singkil tahun 2009, kasus indikasi korupsi pengadaan mobil dinas Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Utara pada tahun 2007, kasus indikasi korupsi proyek
pembangunan jalan Keude Bagok - Gampong Mesjid Aceh Timur tahun 2009.
,”Sekarang pertanyaannya, apakah Kejari Lhokseumawe mau bertanggungjawab ketika
suatu saat aktor yang terlibat dalam kasus Alkes Lhokseumawe melarikan diri, Kalau memang Kejari Lhokseumawe tidak sanggup,
penahanan tersangka bukanlah hal yang harus ditunda-tunda lagi, “ Tambah Boy
Selain
itu, MaTA juga meminta kepada Kejari Lhokseumawe untuk segera mengumumkan
tersangka baru dalam kasus tersebut. Ini penting segera dilakukan agar ada
kepastian hukum terhadap para aktor yang terindikasi terlibat.
Tak hanya itu
MaTA juga berharap kepada Kejari Lhokseumawe untuk mempercepat pengusutan kasus
ini sehingga masyarakat mendapatkan ketetapan hukum terhadap kasus tersebut. |
AT | RD|

