Lhokseumawe | acehtraffic.com – Berdasarkan hasil
advokasi LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), ditemukan adanya anggaran
APBK Aceh Utara yang diplotkan untuk sejumlah intansi vertikal dikabupaten dan kota
tersebut, Jumat 21 Desember 2012.
Anggaran yang dianggarkan tersebut berupa dana hibah, yang dihibahkan
untuk intansi vertikal seperti Pengadilan Neger Lhoksukon Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Lhoksukon Aceh
Utara, serta sejumlah intansii vertikal lainnya di Aceh Utara, dan di APBK Kota
Lhokseumawe juga tercantum dana hibah untuk intitusi vertikal lainnya.
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi LSM
MaTA, Baihaqi, mengatakan. Anggarn yang diplotkan untuk instansi vertikal
tersebut, melalui pos anggaran yang terdapat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Baihaqi juga menjelaskan, berdasarkan
amanah undang-undang N0. 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan, Pasal 25 ayat 1
mengatakan. Pertahanan Negara dibiayai dari anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Kemudian didalam Undang-undang No. 34
Tahun 2004 Tentang TNI, pasal 66 ayat 1 mengatakan. TNI dibiyai dari Anggaran
Pertahan Negara yang berasal dari APBN. Dan dalam ayat 2 mengatakan Keperluan
Anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh Departemen
Pertahanan.
Hal senada yang senada juga diatur
didalam, Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian RI, dalam pasal 30 mengatakan. Segala pembiayaan yang diperlukan
bagi pelaksanaan tugas organisasi Polri dibebankan pada APBN. Kepres ini adalah
turunan dari pasal 7 UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Baihaqi meminta, kedepannya
Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara perlu melakukan evaluasi terhadap aliran dana
kepada instansi vertikal tersebut. Dan pengalokasiannya pun tidak mengaku
kepada aturan atau dasar hukum yang berlaku.
“Kita menduga pemberian dana ini akan
mengakibatkan lemahnya proses hukum, seperti kasus korupsi yang semakin
berkembang,” Ujar Baihaqi. LSM MaTA juga
meminta kepada Pemkab Aceh Utara untuk segera menghentikan pemberiaan anggaran
untuk instansi vertikal, apalagi saat ini mengingat kondisi kas Aceh Utara yang
defisit.
Sementara itu Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar yang dikonfimasi terkait dengan
masalah itu mengatakan pemberian itu adalah wajar-wajar saja kalau intansi
vertikal mendapatkan dana hibah dari APBK Lhokseumawe. “Rekening hibah memang tersedia,” Ujar Dasni.
Dasni
menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan daerah.
Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.
Begitu
juga komentar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Syahbuddin Usman menyatakan
tidak ada masalah dengan dana hibah tersebut, selama tujuannya untuk daerah.
“Kita selalu membuat laporan kepada
Mendagri, mengenai dana untuk intansi vertikal,” ujar Syahbuddin Usman.
Katanya, yang tidak boleh kita berikan adalah untuk
keperluan lembaga mereka. Karena mereka memiliki anggaran pokok di APBN dan itu
pun tidak boleh dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan data dari Mata, dana tersebut diberikan untuk sejumlah intansi vertikal di Lhokseumawe dan Aceh Utara masing-masing Biaya pembinaan,
penyuluhan dan pengamanan giat masyarakat Aceh Utara, Biaya makanan dan minuman
kegiatan, Bantuan Biaya perjalanan dinas ke luar daerah.
Bantuan bahan bakar
minyak (BBM) keperluan, Sewa
kantor, Biaya Pembinaan tokoh masyarakat dan tokoh lainnya, Biaya Penataran dan
biaya sewa kantor serta biaya-biaya lainnya .| AT
| AG | RD |

