News Update :

Lsm Sorot Anggaran APBK masuk ke Lembaga Vertikal Di Lhokseumawe dan Aceh Utara

Jumat, 21 Desember 2012


Lhokseumawe | acehtraffic.com – Berdasarkan hasil advokasi LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), ditemukan adanya anggaran APBK Aceh Utara yang diplotkan untuk sejumlah intansi vertikal dikabupaten dan kota tersebut, Jumat 21 Desember 2012.

Anggaran yang dianggarkan tersebut berupa dana hibah, yang dihibahkan untuk intansi vertikal seperti  Pengadilan Neger Lhoksukon  Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, serta sejumlah intansii vertikal lainnya di Aceh Utara, dan di APBK Kota Lhokseumawe juga tercantum dana hibah untuk intitusi vertikal lainnya.  

Koordinator Bidang Advokasi Korupsi LSM MaTA, Baihaqi, mengatakan. Anggarn yang diplotkan untuk instansi vertikal tersebut, melalui pos anggaran yang terdapat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Baihaqi juga menjelaskan, berdasarkan amanah undang-undang N0. 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan, Pasal 25 ayat 1 mengatakan. Pertahanan Negara dibiayai dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian didalam Undang-undang No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, pasal 66 ayat 1 mengatakan. TNI dibiyai dari Anggaran Pertahan Negara yang berasal dari APBN. Dan dalam ayat 2 mengatakan Keperluan Anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh Departemen Pertahanan.

Hal senada yang senada juga diatur didalam, Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI, dalam pasal 30 mengatakan. Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas organisasi Polri dibebankan pada APBN. Kepres ini adalah turunan dari pasal 7 UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Baihaqi meminta, kedepannya Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara perlu melakukan evaluasi terhadap aliran dana kepada instansi vertikal tersebut. Dan pengalokasiannya pun tidak mengaku kepada aturan atau dasar hukum yang berlaku.

“Kita menduga pemberian dana ini akan mengakibatkan lemahnya proses hukum, seperti kasus korupsi yang semakin berkembang,” Ujar Baihaqi.  LSM MaTA juga meminta kepada Pemkab Aceh Utara untuk segera menghentikan pemberiaan anggaran untuk instansi vertikal, apalagi saat ini mengingat kondisi kas Aceh Utara yang defisit.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar yang dikonfimasi terkait dengan masalah itu mengatakan pemberian itu adalah wajar-wajar saja kalau intansi vertikal mendapatkan dana hibah dari APBK Lhokseumawe.  “Rekening hibah memang tersedia,” Ujar Dasni.

Dasni menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan daerah. Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

Begitu juga komentar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Syahbuddin Usman menyatakan tidak ada masalah dengan dana hibah tersebut, selama tujuannya untuk daerah.  “Kita selalu membuat laporan kepada Mendagri, mengenai dana untuk intansi vertikal,” ujar Syahbuddin Usman.

Katanya,  yang tidak boleh kita berikan adalah untuk keperluan lembaga mereka. Karena mereka memiliki anggaran pokok di APBN dan itu pun tidak boleh dilakukan oleh Pemerintah Daerah.   

Berdasarkan data dari Mata, dana tersebut diberikan untuk sejumlah intansi vertikal di Lhokseumawe dan Aceh Utara masing-masing Biaya pembinaan, penyuluhan dan pengamanan giat masyarakat Aceh Utara, Biaya makanan dan minuman kegiatan, Bantuan Biaya perjalanan dinas ke luar daerah. 

Bantuan bahan bakar minyak (BBM) keperluan, Sewa kantor, Biaya Pembinaan tokoh masyarakat dan tokoh lainnya, Biaya Penataran dan biaya sewa kantor serta biaya-biaya lainnya .| AT | AG | RD |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016