News Update :

LBH Minta Pelaku Pengancaman Wartawan RCTI Diproses Hukum

Kamis, 13 Desember 2012



Lhokseumawe | Acehtraffic.com – LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, meminta aparat penegak hukum untuk membawa pelaku pengancaman terhadap kontributor RCTI  ke ranah hukum. Kamis 13 Desember 2012.

“Perbuatan tersebut jelas menghalangi tugas jurnalis,” ujar Zulfikar, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

Menurut Zulfikar, ancaman bunuh terhadap kontributor RCTI, Ivo Lestari pada saat melakukan peliputan tentang illegal logging di kawasan Peureulak Aceh Timur, itu jelas merupakan tindakan pidana.

Maka dalam menyelesaikan kasus ini harus diselesaikan dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena yang menjadi korban adalah pekerja pers. Didalam undang-undang Pers juga telah jelas disebutkan bagaimana sanksi bagi para pelaku yang menghalangi tugas-tugas jurnalis.

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga berpesan kepada Ivo Lestari untuk terus semangat dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya, begitu juga dengan rekan-rekan wartawan lainnya untuk selalu bersemangat dan berhati-hati ketika melakukan peliputan karena sangat berpotensi terjadinya kekerasan.| AT | AG |

Baca Juga: 
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016