
Seumeulu
| acehtraffic.com - Empat peracik dan pengedar minuman yang bisa merubah peng-konsumsinya bermata sayu, berbicara lambat serta mata
memerah dan bisa juga berubah gaya jalan menjadi oyeng-oyeng, ditangkap dan
dihukum arak oleh warga setempat. Kamis 20 Desember 2012.
Abdul
Karim S.Pd, Camat Teupah Barat mengatakan ke empat pelaku peracik dan pengedar
minuman tuak itu, tak berkutik ketika ditangkap tim gabungaan, dari unsur
aparat pemerintahan Kecamatan, aparat Koramil dan Polsek, Kecamatan Teupah
Barat kabupaten Seumeulu sekira pukul 10:20 WIB Rabu 19 Desember 2012. .
Empat
pelaku peracik dan pengedar minuman tuak, ditangkap 1 kilometer dari pegunungan
Desa Laayon, mereka masih tercatat warga desa Laayon. Sital, Awel Kecil dan
desa Nancala, Kecamatan Teupah Barat itu, juga
disita Barang Bukti (BB),3 Jerigen dan Bambbu, serta lebih kurang 25 liter minuman tuak siap edar.
"Razia
pemberantasan minuman jenis khamar ini, masih kita lanjut, tapi bersifat
rahasia. Dan kita harapkan dari pembinaan dengan cara di arak semacam ini, agar ada efek jera yang
berkesinambungan", kata Abdul Karim.
Pelaku
yang tertangkap masing-masing SM (50), SH (43), RF (27) dan AS (40)
Salah
seorang pelaku, yang ditemui. AS (40),
mengaku selainmeracik juga menjual kepada penampung yang ada di Kota Sinabang.
"Air nira ini saya jual kepada Gala'E, di Kota Sinabang", kata AS,
dengan wajah tertunduk.
M
Asdarmansyah Mas SE, Wakil Ketua DPRK Simeulue memberikan apresiasi kepada masyarakat Teupah Barat, menurutnya
tindakan arak bagi pelaku merupakan hukuman yang terbaik, dan perlu di dukung
untuk pemberantasan minuman keras jenis apapun di Simeulue. | AT | RD | AM|
