Jakarta | acehtraffic.com – Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Indonesia mengecam kasus pengancaman terhadap kontributor
RCTI, Ivo Lestari. Pada saat melakukan peliputan terhadap dugaan illegal
logging dikawasan Peureulak, Aceh Timur. Rabu 19 Desember 2012.
“AJI Indonesia mengecam kasus intimidasi
tersebut,” ujar Eko Maryadi. Menurutnya kasus tersebut telah menghalangi
tugas-tugas pers dan menggekang nilai-nilai demokrasi.
Eko Maryadi menambahkan, setiap
jurnalis mempunyai hak untuk melakukan peliputan dan mencari informasi, karena
jurnalis merupakan sebagai kontrol sosial. Seperti yang telah diamanahkan dalam
Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
“Sudah seharusnya kepolisian
memberikan perlindungan kepada warganya,” tutur Eko.
Eko berharap, Kepolisian harus
serius dalam mengungkapakan kasus ini, terutama bagi Polres Aceh Timur merespon lebih
cepat, begitu juga dengan Polda Aceh harus memberikan tekanan agar kasus ini
terungkap.
Kepada Ivo Lestari, Jurnalis Aceh
dan seluruh Anggota AJI untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan
meningkatkan kode etik Jurnalis, serta memikirkan aspek keselamatan.
Kepada perusahaan pers, Eko
meminta untuk memberikan tanggungjawab penuh kepada setiap wartawannya. Jangan
hanya meminta berita saja, tapi juga harus memerhatikan setiap wartawannya.
Kasus yang menimpa jurnalis
sindoTV tersebut sudah dilaporkan ke Polda Aceh, pelaporan tersebut dilakukan
bersama jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Aceh Anti Kekerasan | AT | RD |
AGK |

