Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Walaupun tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Hinderordonnantie (HO), tower telekomunikasi milik Telkomsel tetap berdiri kokoh di Aceh Utara. Senin, 5 November 2012.
Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Aceh Utara, Saiful Bahri, S.sos ketika dijumpai The Aceh Traffic diruang kerjanya mengatakan. semenjak berdirinya kantor ini, Telkomsel belum pernah mengurus izin pembangunan IMB dan HO untuk pembangunan tower.
“Ada puluhan tower milik Telkomsel yang tidak memiliki IMB dan izin HO di Aceh Utara,” ujar Saiful Bahri.
Saifurl Bahri menghimbau agar pimpinan Telkomsel dapat segera mengurus izin tersebut, pihaknya juga telah mensurati Grapari Telkomsel perwakilan Lhokseumawe dan Aceh Utara. Surat tersebut berisikan teguran kepada Telkomsel untu segera mengurus izin.
“Tahun 2012 lalu kita ada mensurati Grapari Telkomsel, namun sampai sekarang tidak ada respon,” tutur Saiful Bahri.
Dalam waktu dekat ini, sambung Saiful Bahri, kita akan berencana untuk mensurati kembali Grapari tersebut. Akibat tidak diurus izin ini, maka restribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Utara menjadi berkurang. | AT | AG |

