
Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Walaupun berdiri dengan megah, ternyata kampus Stikes - Akbid Darussalam Lhokseumawe tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumat, 9 November 2012.
Kepala Kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Lhokseumawe, Bakhtiar, SE mengatakan. pihaknya tidak berani mengeluarkan IMB untuk kampus tersebut, karena pembangunannya dilakukan diatas tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
“Status tanah mereka itu, sewa dari PJKA,” ujar Bakhtiar.
Walaupun tidak ada IMB, sambung Bakhtiar, mereka masih saja nekat untuk membangun bangunan yang dijadikan sebagai kampus. Akibat perbuatan nekat tersebut, mereka telah melanggar QanunTentang Perizinan Nomor 003 Tahun 2003.
Bakhtiar menambahkan, pihak kampus Stikes Darussalam telah dua kali mendatangi kami, yaitu pada tahun 2008 dan tahun 2009. Tapi kami tetap tidak bisa memberikan izin kerena syarat-syaratnya tidak sesuai.
“Mereka sewa tanah itu hanya sekitar 3 tahun saja, kecuali kalau sampai 25 tahun itu baru bisa kita keluarkan izin,” tutur Bakhtiar.
Selain itu, Bakhtiar juga menegaskan, didalam berkas sewa menyewa dengan PJKA. Ternyata tidak tercantum melakukan pembangunan kampus, tapi hanya tercantum pembangunan perkarangan.
Sementara itu, Humas Stikes Darussalam Lhokseumawe, Arfiandi ketika dikonfirmasi The Aceh Traffic mengatakan. Dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait tidak adanya IMB kampus tersebut, karena harus dilakukan rapat dengan pimpinan untuk membahas persoalan itu.
“Saya belum bisa berikan keterangan, kami harus rapat dengan pimpinan dulu,” kata Arfiandi.| AT | AG |
