Lhokseumawe | acehtraffic.com –Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. H Iskandar Hasan mengatakan Ayah Banta alias Vikram merupakan terdakwa dalam kasus penembakan menjelang Pilkada Aceh usai bersaksi di persidangan M.Joni di pengadilan Negerti Lhoksukon, akan kembali ke Jakarta. Kamis, 1 November 2012
”Setelah menjadi saksi di persidangan tersebut, maka Ayah Banta akan dikembalikan lagi ke Jakarta untuk melanjutkan proses persidangan untuk dirinya sendiri,” Ujar Kapolda kepada wartawan di Lhokseumawe, Rabu 31 November 2012.
Kemarin wartawan di Lhokseumawe sempat mencari tahu keberadaan Ayah Banta sebelum bersaksi di sidang, namun usaha tersebut tidak berhasil. “Yang bersangkutan ada disuatu tempat, kita tempatkan dia biar aman dan juga tidak resah,” Ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, kehadiran Ayah Banta disini tidak perlu ada reaksi yang macam-macam, sembari menyebutkan pihaknya sudah siap untuk melakukan pengamanan sidang tersebut.
Personil yang mengamankan persidangan tersebut terdiri dari sejumlah personel Polisi dari Kesatuan Polres Lhokseumawe dan dibantu beberapa personel Brimob.
“Rekan-rekan wartawan silahkan ikuti perkembangan sidangnya.” Kata Kapolda
| AT | RD | AG | HR |


