| Belasan mahasiswa Universitas Almuslim (Unimus) Bireuen dan STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe Kamis 11 Oktober 2012 lalu membakar baju almamater Universitas Almuslim di waduk Lhokseumawe |
Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Terkait pernyataan Alumni Sekolah Tinggi
Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Bina Bangsa Lhokseumawe, yang membenarkan
ijazah tamatan STMIK Bina Bangsa diakui oleh pemerintah, dengan bukti mereka
(alumni tersebut) diterima dan telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dibantah oleh mahasiswa
STMIK yang tergabung dalam Komunitas Lawan Mafia Pendidikan.
Pernyataan yang dibantah keras oleh mahasiswa
tersebut “Kami para alumni STMIK
Bina Bangsa Lhokseumawe, menggunakan ijazah tersebut. Dan tidak ada masalah
dengan pemerintah. Jadi tidak benar kalau ada rumor yang mengatakan ijazah
STMIK tidak diakui,” terang Iskandar, S.kom, Abdul Azis,S.kom, dan Subri, S.kom, selaku Alumni STMIK Bina Bangsa, seperti yang dilansir media
lokal Serambi dan Rakyat Aceh.
Menurut menurut mahasiswa STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe, termasuk mahasiswa kelas jauh di STIE Kebangsaan Bireuen,
Universitas Almuslim, dan STMIK cabang Panton Labu, yang tergabung dalam Komunitas Lawan Mafia Pendidikan, menilai
statemen tersebut dikeluarkan oleh oknum sesat fikir.
“itu pernyataan alumni lelet tidak menggunakan lantasan yuridis
sebagai dasar mereka bicara, hingga pernyataan mereka justru menyesatkan public” ungkap Subki Abu Syammah
dalam rilisnya yang diterima
Acehtraffic.com, Rabu 31
Oktober 2012.
Mereka menjelaskan, pada dasarnya mereka lulus PNS bisa saja ada
deal ekonomi atau suatu kebetulan akibat mereka lulus pada tahun akreditasi
belum kadaluarsa. Jadi tidak bisa digunakan sebagai alasan bahwa ijazahnya
Legal secara hukum.
”Yang mulia Senior kami dari STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe perlu
mengetahui dan belajar kembali soal aturan BAN-PT yang telah mengeluarkan
akreditasi prodi berfungsi sebagai jaminan kualitas yang sudah diatur dalam
Undang Undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai
standar pendidikan” tambah M Yusuf Muhammad bersama Fared Arma.
Tak hanya alumni yang dibantah, namun Ketua STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe, Taufiq, MT yang juga ikut membenarkan ijazah STMIK tidak ada masalah
apapun dengan pihak pemerintah dan membantah isu tamatan STMIK tidak berlaku, juga dibantah mahasiswa,
mereka meminta agar Taufik MT untuk
tidak menebar kebohongan.
“Dari alasannya Jelas ini salah satu mafia yang sedang menggerogoti
pendidikan, dia bersama jajaran dan bosnya terus menebar kebohongan, kami harap
akademisi kampus agar jangan
memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalan baru”
pinta M Yusuf
Berikut sambungan rilis Lawan Mafia
Pendidikan selengkapnya:
Faktanya, kenapa hingga saat ini pihak kampus tidak berani
mengeluarkan ijazah? Tapi hanya megeluarkan surat keterangan, tau kenapa?
Ya... karena dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional membuat dunia
perguruan tinggi mulai ketar-ketir dan harus ekstra hati-hati. Ancaman denda
dan pidana jika melanggar pasal-pasal itu, khususnya berkenaan dengan
kewenangan menerbitkan ijazah. Sebagian ancaman pidana pun mulai berlaku sejak
16 Mei 2012 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam PP nomor 19 tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat PP
itu terbit pada tahun 2005, masa tenggang pemberlakuannya adalah selama 7
tahun. Dan masa tenggang itu berakhir pada tanggal 16 Mei 2012.
Dunia kampus pun ketar-ketir karena masih banyak program studi
yang belum terakreditasi, dengan segala macam alasannya. kasus sudah bergulir
bak bola panas yang bisa merembet ke kepentingan mahasiswa dan orangtuanya.
Jika sudah telanjur ada mahasiswa yang kuliah di sana seperti kami, siap-siap
kena getahnya karena cita-citanya mendapatkan gelar pupus sudah.
Sementara dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6
Tahun 2010 pasal 10A ayat (1) menyatakan bahwa Program dan atau satuan
pendidikan yang berstatus terakreditasi yang diusulkan oleh perguruan tinggi
untuk diakreditasi kembali paling lambat (enam) bulan sebelum berakhir masa
berlaku akreditasinya, tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya
penetapan status akreditasi baru oleh BAN-PT.
"nhaaaa STMIK uda melanggarnya kan hingga menimbulkan
keresahan, sebenarnya kampus sambil menunggu hasil akreditasi borangnya harus
sudah diusulkan dan akreditasi tidak kadaluarsa, tapi apa yang terjadi dengan
jurusan kami? sampai detik ini belum jelas akreditasinya, dan itu sudah
melanggar Permen Nomor 6 tahun 2010, kami ribuan mahasiswa mahasiswi telah ditipu
dan diekploitasi".
Soal mahasiswa STMIK yang berkurang bahkan enggan masuk kuliah di
STMIK kami bersyukur agar mereka tidak ikut menjadi korban penipuan seperti
mahasiswa TI STMIK Di Unimus. Bagi kawan-kawan yang telah menjadi korban
penipuan harap bergabung sama kami untuk meminta pertanggung jawaban pihak
kampus. |
AT | IS | HR |

