News Update :

Rektorat Unimus & STMIK Bina Bangsa Dituding Tebar Kebohongan, Alumni Sesat Fikir

Kamis, 01 November 2012

Belasan mahasiswa Universitas Almuslim (Unimus) Bireuen dan STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe Kamis 11 Oktober 2012 lalu membakar baju almamater Universitas Almuslim di waduk Lhokseumawe
Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Terkait pernyataan Alumni Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Bina Bangsa Lhokseumawe, yang membenarkan ijazah tamatan STMIK Bina Bangsa diakui oleh pemerintah, dengan bukti mereka (alumni tersebut) diterima dan telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dibantah oleh mahasiswa STMIK yang tergabung dalam Komunitas Lawan Mafia Pendidikan.

Pernyataan yang dibantah keras oleh mahasiswa tersebut “Kami para alumni STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe, menggunakan ijazah tersebut. Dan tidak ada masalah dengan pemerintah. Jadi tidak benar kalau ada rumor yang mengatakan ijazah STMIK tidak diakui,” terang Iskandar, S.kom, Abdul Azis,S.kom, dan Subri, S.kom, selaku Alumni STMIK Bina Bangsa, seperti yang dilansir media lokal Serambi dan Rakyat Aceh.

Menurut menurut mahasiswa STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe, termasuk mahasiswa kelas jauh di STIE Kebangsaan Bireuen, Universitas Almuslim, dan STMIK cabang Panton Labu, yang tergabung dalam Komunitas Lawan Mafia Pendidikan, menilai  statemen tersebut dikeluarkan oleh oknum sesat fikir.

“itu pernyataan alumni lelet tidak menggunakan lantasan yuridis sebagai dasar mereka bicara, hingga pernyataan mereka justru  menyesatkan public” ungkap Subki Abu Syammah dalam rilisnya yang diterima Acehtraffic.com, Rabu 31 Oktober 2012.

Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe, kelas Bireuen yang kuliah di Kampus STIE Kebangsaan Bireuen, Desa Blangbladeh, Jeumpa Bireuen, Selasa 23 Oktober 2012 melakukan aksi membakar ban bekas dan baju almamater sebagai bentuk proses tidak jelasnya status STMIK dan data aktif mereka. Foto: SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Mereka menjelaskan, pada dasarnya mereka lulus PNS bisa saja ada deal ekonomi atau suatu kebetulan akibat mereka lulus pada tahun akreditasi belum kadaluarsa. Jadi tidak bisa digunakan sebagai alasan bahwa ijazahnya Legal secara hukum.

Yang mulia Senior kami dari STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe perlu mengetahui dan belajar kembali soal aturan BAN-PT yang telah mengeluarkan akreditasi prodi berfungsi sebagai jaminan kualitas yang sudah diatur dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai standar pendidikan  tambah M Yusuf Muhammad bersama Fared Arma.

Tak hanya alumni yang dibantah, namun Ketua STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe, Taufiq, MT yang juga ikut membenarkan ijazah STMIK tidak ada masalah apapun dengan pihak pemerintah dan membantah isu tamatan STMIK tidak berlaku, juga dibantah mahasiswa, mereka meminta  agar Taufik MT untuk tidak menebar kebohongan.

Dari alasannya Jelas ini salah satu mafia yang sedang menggerogoti pendidikan, dia bersama jajaran dan bosnya terus menebar kebohongan, kami harap akademisi kampus agar jangan memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalan baru” pinta M Yusuf

Berikut sambungan rilis Lawan Mafia Pendidikan selengkapnya:
Faktanya, kenapa hingga saat ini pihak kampus tidak berani mengeluarkan ijazah? Tapi hanya megeluarkan surat keterangan, tau kenapa?

Ya... karena dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional membuat dunia perguruan tinggi mulai ketar-ketir dan harus ekstra hati-hati. Ancaman denda dan pidana jika melanggar pasal-pasal itu, khususnya berkenaan dengan kewenangan menerbitkan ijazah. Sebagian ancaman pidana pun mulai berlaku sejak 16 Mei 2012 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam PP nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.

Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat PP itu terbit pada tahun 2005, masa tenggang pemberlakuannya adalah selama 7 tahun. Dan masa tenggang itu berakhir pada tanggal 16 Mei 2012.

Dunia kampus pun ketar-ketir karena masih banyak program studi yang belum terakreditasi, dengan segala macam alasannya. kasus sudah bergulir bak bola panas yang bisa merembet ke kepentingan mahasiswa dan orangtuanya. Jika sudah telanjur ada mahasiswa yang kuliah di sana seperti kami, siap-siap kena getahnya karena cita-citanya mendapatkan gelar pupus sudah.

Sementara dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 pasal 10A ayat (1) menyatakan bahwa Program dan atau satuan pendidikan yang berstatus terakreditasi yang diusulkan oleh perguruan tinggi untuk diakreditasi kembali paling lambat (enam) bulan sebelum berakhir masa berlaku akreditasinya, tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-PT.

"nhaaaa STMIK uda melanggarnya kan hingga menimbulkan keresahan, sebenarnya kampus sambil menunggu hasil akreditasi borangnya harus sudah diusulkan dan akreditasi tidak kadaluarsa, tapi apa yang terjadi dengan jurusan kami? sampai detik ini belum jelas akreditasinya, dan itu sudah melanggar Permen Nomor 6 tahun 2010, kami ribuan mahasiswa mahasiswi telah ditipu dan diekploitasi".

Soal mahasiswa STMIK yang berkurang bahkan enggan masuk kuliah di STMIK kami bersyukur agar mereka tidak ikut menjadi korban penipuan seperti mahasiswa TI STMIK Di Unimus. Bagi kawan-kawan yang telah menjadi korban penipuan harap bergabung sama kami untuk meminta pertanggung jawaban pihak kampus. | AT | IS | HR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016