News Update :

Mahfud MD: Mafia Narkoba Telah Menembus Dinding Istana Negara

Jumat, 16 November 2012

Acehtraffic.com - Gaduh politik kembali mewarnai negeri ini. Kali ini sasaran tembaknya adalah lingkaran dalam istana. Peluru terakhir dimuntahkan oleh Ketua MK Mahfud MD, yang terang-terangan menyebut bahwa mafia narkoba telah menembus dinding-dinding istana.

Mahfud MD menyorot grasi presiden kepada Meirika Franola (Ola), yang belakangan diduga tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik terali besi. Atas grasi tersebut, Mahfud menuding ada mafia yang turut bermain dalam memberikan pertimbangan pada Presiden. Mafia itu mampu meyakinkan Presiden sehingga Ola layak mendapat grasi oleh Presiden. "Saya menduga memang yang memberi pertimbangan pada Presiden ini, mungkin ada mafianya juga, yang melalui pintu-pintu tertentu," kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud memang sudah dibantah oleh Presiden SBY. Secara tegas presiden mengatakan dirinya yang bertanggungjawab dalam pemberian grasi terhadap Ola. Ia tidak bisa menyalahkan Mahkamah Agung ataupun menteri yang memberi masukan. "Kalau saya memberi grasi, saya yang bertanggung jawab," kata Presiden SBY saat jumpa pers di Nusa Dua Bali, usai penutupan Bali Democracy Forum (BDF), Jumat (9/11/2012).

Toh, pernyataan Presiden ini tak menghentikan polemik di publik. Setidaknya, kecaman dilontarkan oleh anggota dewan dari Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo. Ia mempertanyakan siapa pembantu presiden yang memberi masukan kepada Presiden bahwa Ola hanya kurir bukan pengedar atau bandar.

"Dari mana atau dari siapa para pembantu presiden menerima informasi bahwa Ola itu sekadar kurir. Siapa juga yang membisik ke presiden bahwa Ola itu bukan pengedar atau bandar, sehingga terpidana mati itu layak mendapatkan grasi?" tanya Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (11/11/2012).

Mantan Mensesneg dan Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengatakan, banyak pintu menuju Presiden SBY untuk memberikan pertimbangan terkait grasi, baik pintu formal maupun informal. "Formalnya memang Menkumha dan Mensesneg," kata Yusril.

Sementara menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, pemberian grasi kepada Ola diberikan saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. "Ola mendapat grasi di bulan September sebelum saya menjadi menteri," kata Amir.

Kendati demikian, seandainya ia sudah menjabat sebagai menteri saat pemberian grasi Ola, Amir memastikan tidak akan ragu menyetujui grasi Ola karena meyakini dan percaya Ola seorang kurir sebagaimana muncul dalam pemberitaan. "Segala spekulasi jahat dan menjurus fitnah sebaiknya dihentikan. Beri kesempatan kepada proses hukum yang adil kepada Ola," demikian Amir.

Reaksi keras muncul dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. "Tuduhan yang sangat keji saya kira, dan ini mencemarkan nama dan lembaga kepresidenan," kata Sudi Silalahi, Jumat (9/11/2012), saat menghadiri peringatan hari pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Menurut Sudi, Mahfud tidak perlu mencari popularitas dengan cara mendiskreditkan lembaga negara lainnya.

Seolah tak mau mundur dari kancah caci maki politik, Mahfud menyebut bahwa yang terjadi dalam pemberian grasi terhadap Meirika Franola alias Ola dikarenakan presiden banyak mendapat masukan sesat. "Presiden itu banyak mendapat masukan sesat yang ingin menyenangkan presiden. Tapi malah menjerumuskan presiden, dan sekarang ini yang terjadi," kata Mahfud.

Ketika dikonfirmasi tentang hubungannya yang memanas dengan lingkar dalam Istana, Mahfud membantah hubungannya tengah memanas. Ia juga enggan menghubungi Presiden SBY untuk mendinginkan suasana. "Nggak perlu (telepon SBY), saya merasa tidak ada yang panas," ujarnya, Minggu (11/11/2012).

Menurut Mahfud, respons reaktif yang muncul dari lingkar dalam Istana akibat pernyataannya dengan sendirinya akan mereda. "Didiamin saja, selesai soal panasnya itu," kata Mahfud.

Mahfud menilai, reaksi keras dari lingkar dalam Istana atas pernyataan Mahfud pada akhirnya justru menimbulkan spekulasi publik yang tak sedap bagi Istana. Karena bagaimanapun, pertimbangan pemberian grasi muncul dari para pembantu Presiden yakni Menteri Hukum dan HAM dan Mensesneg.

Pihak istana, mestinya menelisik lebih jauh tentang keterlibatan Ola, daripada sibuk menanggapi berbagai tudingan miring. Jika ternyata memang benar Ola adalah gembong narkoba, maka grasi bisa dicabut lagi.

Polemik mengenai pemberian grasi bagi Meirika Franola alias Ola sebetulnya tidak menyentuh inti masalah. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dan pihak Istana, yang saling serang, terkesan menghindari debat tentang perlu-tidaknya pidana mati. Padahal pandangan ini amat penting untuk menyikapi grasi bagi terpidana kasus narkotik itu.

Khalayak mengkritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena mengampuni Ola. Hukuman bagi terpidana mati ini berubah menjadi penjara seumur hidup. Kecaman semakin keras setelah diketahui bahwa perempuan 42 tahun ini masih melakukan kejahatan yang sama. Walau dikerangkeng di Penjara Wanita Tangerang, ia bisa berdagang narkotik. Hal ini terungkap dari kesaksian seorang kurir yang membawa sabu-sabu seberat 77 gram dari India. Sang kurir, yang belum lama ditangkap di Bandung, mengaku disuruh oleh terpidana.

Nilai barang haram itu memang lebih kecil dibanding heroin 3,5 kilogram yang dibawa Ola pada 2000 sehingga ia dijatuhi hukuman mati. Hanya, banyak orang berpendapat, grasi tak layak diberikan kepada terpidana yang mengulangi kejahatan. Mahfud bahkan curiga, mafia telah masuk Istana sehingga mempengaruhi pemberian grasi itu. Pendapat inilah yang memancing reaksi keras Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Ia menuding Mahfud hanya mencari popularitas karena mengumbar tuduhan.

Saling serang seperti itu tak perlu terjadi andaikata mereka berpikiran jernih. Kalangan Istana semestinya memberikan alasan yang masuk akal mengenai pemberian grasi itu ketimbang menyerang balik. Pertimbangan grasi Ola pernah disampaikan oleh seorang pejabat kementerian, antara lain alasan kemanusiaan. Ia juga mengatakan, pada dasarnya hukuman mati melanggar hak hidup yang dilindungi oleh konstitusi. Pendapat ini tentu berbeda dengan Mahfud, yang cenderung pro-pidana mati. Lembaga yang dipimpinnya jelas menyatakan bahwa jenis hukuman ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pemerintah semestinya konsisten dengan alasan itu, bila benar-benar anti-hukuman mati. Perilaku Ola, yang mengulangi perbuatannya, merupakan hal berbeda karena kejahatan ini dilakukan setahun setelah dia mendapat grasi. Saat proses pemberian grasi, tentu tak gampang memastikan apakah terpidana benar-benar sudah insyaf.

Kecurigaan muncul karena alasan "melanggar hak asasi manusia" bisa saja hanya dipakai sebagai kedok untuk menutupi praktek kotor. Prasangka seperti inilah yang tebersit ketika ada hakim agung yang membatalkan hukuman mati terpidana kasus narkotik menjadi hukuman 15 tahun penjara. Dalih demi melindungi hak hidup terkesan mengada-ada karena hakim masih bisa memberikan hukuman berat, misalnya pidana seumur hidup.

Itu sebabnya Istana mesti mempertegas sikapnya. Langkah Presiden Yudhoyono, yang berancang-ancang mencabut grasi Ola, justru akan menimbulkan masalah baru: ketidakpastian hukum. Kalau Presiden benar-benar anti-pidana mati, ia mesti berani menyatakan ke publik dan bersikap konsisten. Tapi konsekuensinya tentu besar, Presiden mesti pula memberikan grasi terhadap semua terpidana mati, apa pun kasusnya.
| AT | M | Irib |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016