Mengkritisi penyimpangan sejarah
yang terjadi akibat rencana pembentukan lembaga Wali Nanggroe di Aceh, ASNLF
menegaskan bahwa
Tidak ada hubungan apapun antara
Lembaga Wali Negara yang merujuk pada sejarah dan budaya bangsa Aceh, yang
terakhir kali dipegang oleh Tengku Hasan Muhammad di Tiro (Alm), dengan lembaga
“Wali Nanggroe” produk Helsinki yang sedang dipersengketakan oleh banyak pihak
di Aceh akhir-akhir ini.
Dalam buku “The Price of
Freedom”, Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) telah menjelaskan, apa yang
dimaksud dengan Wali Negara dan kenapa beliau menyebutkan dirinya sebagai wali.
Istilah “Wali” diibaratkan seperti seorang anak kecil yang kehilangan orang
tuanya, sementara dia belum dewasa.
Sebagai pengganti orang tuanya
diperlukan seorang Wali untuk menjaga dan melindungi dirinya. Demikianlah
halnya dalam kasus negara Aceh, yang akan dijelaskan dalam alasan historis berikut
ini.
Sebagaimana telah disinggung
sebelumnya, Wali Negara adalah wujud dari deklarasi kembali kemerdekaan Aceh 4
Desember 1976, dimana Wali Negara Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm)
mengkaitkan dengan jejak sejarah panjang saat berlangsung perjuangan melawan
serangan kerajaan Belanda pada tahun 1873.
Ketika itu, tahun 1874, pemangku
Sultan Aceh Muhammad Daudsyah masih berumur 9 tahun. Dalam kondisi Sultan yang
belum memungkinkan untuk mengambil alih pemerintahan, dan mana kala negara Aceh
dalam keadaan darurat.
Maka telah terjadi pemindahan kekuasaan dari Sultan Aceh
kepada Tengku Muhammad Saman di Tiro. Estafet kepemimpinan Aceh ini dijalankan
secara turun temurun oleh keluarga di Tiro hingga syahidnya Tengku Chik Maat di
Tiro pada tanggal 3 Desember 1911.
Pada tahun 1953, Tengku Muhammad
Daud Beureuéh mendirikan gerakan Darul Islam, yang berlanjut pada pendirian
Republik Islam Aceh ditahun 1961. Saat itu, beliau juga pernah ditetapkan
sebagai Wali Negara Aceh.
Sejarah berulang, pada tahun 1976,
Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) dengan sebutan Wali Negara, mendeklarasikan
kembali kemerdekaan Aceh, sekaligus mendirikan front pembebasan bangsa Aceh
Sumatra (National Liberation Front of Acheh Sumatra) atau lebih dikenal dengan
Angkatan Atjèh Meurdéhka.
Sejalan dengan waktu, sebutan
Wali Negara semakin mengakar dalam masyarakat dengan semakin kuatnya gerakan
perlawanan menentang penjajahan di atas bumi Aceh, terutama di tahun-tahun
akhir hayatnya Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Tak dapat disanggah, bahwa beliau
telah menjadi simbol pemersatu bangsa Aceh dalam perjuangan menuntut hak
penentuan nasib sendiri.
Berdasarkan fakta sejarah di
atas, jelaslah bahwa Wali Negara adalah jabatan yang tak dapat dilepaskan dari
perjuangan mempertahankan kemerdekaan bangsa dan kedaulatan Negara Aceh. Hal
tersebut sangat bertentangan dengan rumusan lembaga Wali Nanggroe untuk memilih
seorang pemimpin adat, sebagaimana tertuang dalam qanun lembaga tersebut.
Sehingga kedua istilah ini tidak dapat disetarakan ataupun disama-artikan.
Sejak Tengku Hasan Muhammad di
Tiro wafat, belum ada seorang pun, baik yang berasal dari keturunan keluarga di
Tiro maupun bukan, yang mengklaim dirinya sebagai pengganti Wali Negara dalam
memperjuangkan kemerdekaan bangsa Aceh.
Meskipun demikian, perjuangan
tersebut tetap dan masih terus dilanjutkan oleh pejuang-pejuang Aceh Merdeka
yang bersatu dalam satu front pembebasan yang diwariskan oleh Wali Negara
Teungku Hasan, yaitu Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Sebagaimana diketahui, sejak 1997
Wali Negara Tengku Hasan Muhammad di Tiro telah berada dalam kondisi kesehatan
yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Mengkaitkan “Wali Nanggroe” dalam
NKRI dengan Wali-Wali Negara Aceh Merdeka, dari sisi kriteria apapun tidaklah
berdasar. Tidak ada bukti keturunan ataupun dokumen pelimpahan kekuasaan Wali
Negara Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) kepada pihak-pihak lain.
Bahkan, patut dipertanyakan atas
dasar hukum apa, oleh siapa, dimana dan kapan Malik Mahmud Al Haytar diangkat
sebagai Wali Nanggroe, sebagaimana tertulis dalam qanun tersebut.
Bahkan, ia tidak memenuhi
syarat-syarat yang dapat diterima oleh nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat Aceh. Apalagi ia secara terang-terangan telah melanggar amanah
perjuangan kemerdekaan Aceh.
Menyetarakan Wali Nanggroe dalam
NKRI dengan Wali Negara Aceh Merdeka adalah sungguh suatu tindakan manipulasi
untuk memutar balikkan fakta sejarah perjuangan bangsa Aceh.
Oleh karena itu, ASNLF sama
sekali tidak memiliki kepentingan apapun terhadap Lembaga Wali Nanggroe
tersebut, apalagi lembaga itu bila hanya untuk memuaskan kepentingan segelintir
elit politik dengan menghambur-hamburkan uang rakyat.
Pembentukan lembaga Wali Nanggroe
dan perangkat kelengkapannya akan berakibat pada pemborosan anggaran belanja.
Sangatlah menyedihkan, di saat
rakyat Aceh terhimpit dengan persoalan ekonomi untuk hidup sehari-hari,
pihak-pihak yang mengatasnamakan wakil rakyat membentuk satu lembaga
“super-power”, yang akan menyerap anggaran belanja tanpa makna apapun dalam
pemberdayaan ekonomi rakyat, selain dari pada bermegah-megah di atas
penderitaan rakyat.
Terlebih lagi, situasi di Aceh
membuktikan bahwa sengketa berkepanjangan dalam perumusan lembaga Wali Nanggroe
telah pula mengorban hak-hak rakyat yang masih saja bergelut dalam konflik
politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Anggota-anggota DPRA (Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh), yang seharusnya menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas
yang mereka pikul, malah mengabaikannya.
Perlakuan tersebut telah
mencerminkan sistem tirani yang mereka anut sehingga menghambat terbangunnya
nilai-nilai demokrasi, dan akan dapat memicu konflik baru dengan kemungkinan
terjadinya pertumpahan darah sesama bangsa Aceh. Dan hal ini dapat dipastikan
akan terjadi, kalau pihak Jakarta menyetujui qanun lembaga ini.
Maka, ASNLF perlu menekankan
sekali lagi betapa pentingnya jaminan kebebasan bagi rakyat Aceh dalam
mengungkapkan pikiran secara terbuka baik dalam bentuk aksi protes, penyampaian
petisi maupun aksi-aksi damai lainnya tanpa adanya ancaman ataupun rasa takut.
Sebab hanya dengan jaminan atas hak-hak dasar berpolitik inilah rakyat Aceh
berpeluang untuk berpartisipasi secara aktif dalam menentukan masa depan
mereka.
Mencermati fenomena penindasan
atas hak-hak dasar ini, ASNLF mengajak rakyat Aceh untuk serentak bangun dan
menuntut hak-hak dasar tersebut dengan cara-cara yang dibenarkan.
Penderitaan
yang sedang menimpa bangsa kita sekarang tidak akan berakhir, tanpa adanya
usaha-usaha yang keras dan berkelanjutan dari kita sendiri untuk merubah status
quo yang ada. | AT | RILIS |
Rilis dikirim oleh
organisasi yang mengatasnakan Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF ) beralamat
di Postfach 10 15 26- 99805 Eisenach-Germany | Website: www.asnlf.org

