News Update :

"Bendera Aceh" Jangan Melanggar Ketentuan

Rabu, 21 November 2012

Banda Aceh | Acehtraffic.com -- Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal Zahari Siregar mengatakan pihaknya tidak sepakat jika bendera dan lambang Provinsi Aceh, yang akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah atau Qanun tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh, sama dengan yang digunakan Gerakan Aceh Merdeka pada saat konflik dulu.

Zahari menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menyebutkan lambang daerah bisa diterbitkan dan dikibarkan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. "Artinya, kalau lambang itu nilainya separatis, misalnya, ya enggak bisalah. Artinya, melanggar PP Nomor 27 itu," katanya di Banda Aceh kemarin.

Dalam rancangan qanun yang sudah disebarkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu, lambang dan bendera Aceh sama persis dengan lambang dan bendera Gerakan Aceh Merdeka, yaitu didominasi warna merah dengan gambar bulan sabit dan bintang.

 "Kalaulah itu akan disahkan oleh pemerintah Aceh, harus ditindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan karena Aceh adalah bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Zahari.

Ketua Komisi A Dewan Aceh Adnan Beuransyah, yang ditemui terpisah, mengatakan pihaknya akan membahas berbagai pertimbangan dan masukan. Naskah qanun ini masih akan dibicarakan dengan eksekutif. Menurut Adnan, untuk sementara, bendera dan lambang yang sudah tercantum dalam rancangan qanun sudah final.

Menanggapi pernyataan Zahari, Adnan mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi kata separatis di Aceh. "Aceh sekarang sudah damai dan sepenuhnya dalam bingkai NKRI," ucapnya.| AT | R | SUMBER KORAN TEMPO|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016