News Update :

Ayah PE Keberatan Permintaan Maaf Prohaba

Selasa, 13 November 2012


Langsa | acehtraffic.com- Redaksi acehtraffic.com menerima surat keberatan yang dikirimkan oleh kantor Advokat/Penasehat Hukum JF And Patner Law Firm - email jf.lawfirm@yahoo.com  yang bertindak sebagai kuasa hukum  keluarga PE, kasus bunuh diri remaja puteri beberapa waktu lalu. 

Ini isinya : 

Ayah PE: Anak Saya bukan Pelacur pada harian PROHABA dan acehtribunnews.com edisi Kamis 8 November 2012.

Bahwa saya yang bernama Yusrin benar merupakan Ayah Kandung dari almarhumah Putri Erlina yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 September 2012 dengan mengantung diri dirumah. Terkait dengan Pemberitaan sebagaimana yang sudah saya sebutkan diatas, saya memberikan pernyataan sebagai berikut:

1.       Saya menghormati Permintaan Maaf dan Hak Jawab yang sudah dilakukan oleh Harian PROHABA dan acehtribunnews.com, namun saya sampaikan kepada Dewan Pers bahwa, Permintaan maaf dan Hak Jawab itu dilakukan dengan cara yang tidak baik dan melanggar tata kode etik jurnalistik itu sendiri .

2.       Tim yang datang menemui saya berjumlah tiga orang dan mengaku sebagai wartawan PROHABA pada Senin 5 November 2012 pukul 18.00,  sebagai pemilik rumah saya menerima mereka secara baik untuk tujuan silaturrahmi kepada saya. Namun Tim Wartawan tersebut tidak menyebutkan tujuan kedatangan kerumah saya adalah untuk melakukan Hak Jawab dan Permintaan Maaf yang akan di muat dan diberitakan di Harian PROHABA dan aceh.tribunnews.com

3.       Saya tidak dimintakan izin dan diberitahukan bahwa obrolan dirumah saya yang saat itu direkam secara diam-diam  untuk Hak Jawab dan Permintaan Maaf yang kemudian diberitakan di Harian PROHABA dan aceh.tribunnews.com.

4.       Bahwa foto saya yang muncul pada pemberitaan pada edisi tersebut juga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan izin saya.

5.       Bahwa karena keterbatasan saya secara pendidikan,ekonomi dan informasi, Saya merasa dijebak dan diperdaya, dengan memuat beberapa pernyataan saya yang sepatutnya jika saya mengetahui akan diberitakan sebelumnya, tentu saja tidak akan saya sampaikan ke Media dengan pertimbangan untuk kebaikan keluarga saya, yaitu tentang persoalan Autopsi yang pernah dimuat di Media Massa yang juga dilakukan dengan merekam secara diam-diam dan tanpa izin dari saya sebagai sumber berita, demikian juga tentang kalimat “saya mintalah sekedar dana untuk kenduri dan keperluan lain” yang jika saya mengetahui bahwa ini adalah pembicaraan (wawancara) untuk kepentingan pemberitaan, tentu saja saya akan memberikan pendapat setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum yang sudah saya tunjuk.

6.       Demikian juga dengan kalimat “Di depan Ipar saya, (Makcik dari PE-red) para petugas itu menyebut berulang-ulang bahwa PE itu pelacur” , yang jika saya mengetahui bahwa ini adalah pembicaraan (wawancara)  untuk kepentingan pemberitaan, tentu saja saya akan memberikan pendapat setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum yang sudah saya tunjuk.
  
7.   Atas situasi ini setelah saya membaca pemberitaan di Harian PROHABA pada hari Kamis tanggal 8 November 2012, saya merasa keberatan, dan memohon kepada Dewan Pers untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran ini, dan memantau agar setiap Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi  (PPR) yang terkait dengan Pemberitaan atas tuduhan Pelacur kepada almarhumah Putri saya dilakukan tanpa melanggar Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Pernyataan ini saya sampaikan, Terimakasih atas perhatian nya.
                                                                                                               
Yang Menyatakan Keberatan

 Yusrin 

Baca juga : 

Ini Hak Jawab Dan Permintaan Maaf Prohaba Terhadap Kasus Alm PE

Ayah PE: Anak Saya bukan Pelacur

Ini Pernyataan Lengkap Dewan Pers Soal Pemberitaan Pro Haba Tentang Kasus PE



Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016