News Update :

Ini Pernyataan Lengkap Dewan Pers Soal Pemberitaan Pro Haba Tentang Kasus PE

Sabtu, 10 November 2012


Berikut adalah pernyataan lengkap Dewan Pers terkait pemberitaan Pro Haba.

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
Nomor: 15/PPR-DP/X/2012 Tentang Pengaduan AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh terhadap Harian Pro Haba

Menimbang, bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan Eko Maryadi, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Maimun Saleh, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, tanggal 19 September 2012, terkait berita Harian Pro Haba Banda Aceh berjudul: “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” (edisi 4 September 2012).

Menimbang, bahwa Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh serta Harian Pro Haba tanggal 15 Oktober 2012 di Medan dan mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat. Namun, upaya penyelesaian pengaduan Kode Etik Jurnalistik secara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat.

Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers,  jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan.

Dewan Pers menilai:

Berita Harian Pro Haba yang diadukan di atas tidak berimbang dan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Dalam mediasi 15 Oktober 2012 di Medan, Harian Pro Haba menunjukkan bukti bahwa PE, salah satu orang yang dibeureukah Wilayatul Hisbah (WH) Langsa dan akhirnya meninggal dunia menolak untuk dikonfirmasi. 

Namun, upaya konfirmasi Harian Pro Haba ini seharusnya disampaikan di dalam berita yang dimaksud sehingga pembaca mengetahui bahwa Harian Pro Haba telah menempuh prosedur konfirmasi. Harian Pro Haba sesungguhnya juga dapat mengupayakan konfirmasi dari sumber lain yang terkait.

Berita Harian Pro Haba mengandung opini yang menghakimi dan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Dalam mediasi 15 Oktober 2012, Pro Haba menyampaikan pernyataan resmi sumber berita yang dikutip dalam berita berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” sebagaimana disebut di atas. 

Sumber berita ini menyatakan benar-benar pernah diwawancarai wartawan Harian Po Haba, namun menegaskan bahwa status PE ketika wawancara dilakukan adalah terduga pelaku pelanggaran qanun tentang khalwat atau perbuatan mesum. Sumber tidak menyatakan secara tegas bahwa PE adalah seorang pelacur sebagaimana ditulis dalam berita Pro Haba.

Dewan Pers tidak dapat memberikan penilaian sejauhmana berita Pro Haba berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” berdampak terhadap kematian PE.

Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan Harian Pro Haba melayani Hak Jawab serta meminta maaf kepada keluarga almarhum PE dan masyarakat pembaca, pada penerbitan pertama sesudah diterimanya pernyataan penilaian ini. Dewan Pers meminta Harian Pro Haba berkomitmen untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.

Demikian Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta, 25 Oktober 2012

Dewan Pers

 ttd

Prof. Dr. Bagir Manan, SH,. MCL
Ketua


Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016