
Jakarta | Acehtraffic.com - Mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara, Haeru Darojat, didakwa melakukan tindak korupsi anggaran gali tutup lubang makam. Haeru dianggap menguntungkan diri sendiri dari pemotongan anggaran subsidi pemakaman sebesar Rp 610,580 juta.
Dalam dakwaan dijelaskan, Sudin Pemakaman Jakut mendapat anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam sebesar Rp 1,533 miliar pada tahun anggaran 2010 dan 2011. Tiap bulannya anggaran gali tutup lubang makam dianggarkan Rp 300 ribu.
Haeru disebut memerintahkan Bendahara Udin Jamaludin dan Kasi Area I, Cicilia Sri Endang, agar anggaran dana subsidi gali tutup lubang makam tidak diberikan Rp 300 ribu. "Namun dipotong sebesar Rp 100 ribu," kata Dody, jaksa penuntut umum dari Kejari Utara saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa 23 Oktober 2012.
Atas perintah itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Pemakaman Jakut, Udin Jamaluddin menyerahkan dana subsidi gali tutup lubang makam hanya sebesar Rp 200 ribu. "Sisa uang pencairan anggaran subsidi gali tutup lubang yang dipotong bendahara pengeluaran atas perintah terdakwa sebesar Rp 100 ribu per lubang makam dikumpulkan saksi Udin Jamaludin," terang Dody.
Kasi Area I, Cicilia kemudian menyerahkan uang gali tutup lubang makam kepada kepala pengurus TPU Semper. Uang dibagikan kepada mandor sesuai jumlah tukang gali tutup makam. Di TPU Semper ada pemakaman blok Islam dengan pekerja 54 orang, dan blok Kristen dengan 22 petugas gali tutup lubang makam.
"Seharusnya diterima per lubang Rp 300 ribu namun pada kenyataannya kepala TPU harus menerima pembayaran uang subsidi gali tutup lubang Rp 200 ribu," kata jaksa.
Uang pemotongan subsidi yang terkumpul kemudian dibagi dua, separuh untuk operasional sehari-hari, sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai Sudin Pemakaman Jakut secara proporsional. "Atas pembagian tersebut terdakwa telah menerima Rp 5 juta per bulan, saksi Cicilia menerima Rp 2,5 juta perbulan dan saksi Udin Rp 1 juta," sebut Dody.
Sedangkan sisa dana operasional yang dipotong dari pencairan dana subsidi gali tutup lubang makam TPU Semper setiap bulannya disimpan Bendahara Pengeluaran Udin. "Namun ternyata terdakwa memerintahkan saksi Udin untuk menyerahkan uang kepada terdakwa dengan alasan ada keperluan dinas," kata jaksa melanjutkan.
Namun terdakwa, tutur jaksa Dody, tidak menjelaskan keperluan dinas yang dimaksud dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana. Atas perbuatan ini Haeru didakwa Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan kedua, Haeru didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. "Akibat tindakan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 610,580 juta," imbuh jaksa.
Atas dakwaan ini, Haeru dan tim penasihat umum tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang yang dipimpin hakim ketua Pangeran Napitupulu akan dilanjutkan hari Selasa, 6 November 2012. | AT | H | DT |
