News Update :

KPK Bahas Nasib Tersangka Simulator SIM

Selasa, 23 Oktober 2012


Jakarta | Acehtraffic.com - Nasib para tersangka simulator alat uji surat izin mengemudi versi Kepolisian RI dibahas secara khusus oleh tim teknis Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal Polri.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kejelasan masalah tersangka simulator versi polisi, berkas pemeriksaan, dan alat bukti belum dapat dipastikan sebab sedang dibahas.

 "Tunggu saja hasil pertemuan tim teknis," kata Johan, di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 23 Oktober 2012. Meski demikian, kata Johan, KPK menangani penyidikan kasus simulator mengemudi.


Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, membenarkan pertemuan tim teknis tersebut. Tim teknis dari Bareskrim dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigadir Jenderal Noor Ali. "Pertemuan sudah mulai dilakukan," kata Suhardi. Adapun tim teknis dari KPK beranggotakan lima orang.


Pertemuan tim teknis ini adalah tindak lanjut keputusan Bareskrim yang tidak lagi menyidik kasus simulator sejak Senin kemarin. Keputusan itu mengacu pada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan surat KPK tertanggal 17 Oktober. Surat ini berisi permintaan Polri menghentikan penyidikan kasus simulator mengemudi berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang KPK.

Menurut Johan, sejak Bareskrim tidak lagi melakukan penyidikan, penyidikan di KPK tetap berjalan. Dia belum dapat memastikan keputusan KPK terhadap dua dari lima tersangka simulator yang ditetapkan Kepolisian, namun tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

Dua tersangka itu adalah Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo. Tiga tersangka lagi adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. KPK juga menjadikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Di samping ketiganya, mantan Gubernur Akademi Polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, juga dijadikan tersangka. | AT | R | TEMPO |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016