Jakarta | Acehtraffic.com - Nasib para tersangka simulator alat uji surat izin mengemudi versi Kepolisian RI dibahas secara khusus oleh tim teknis Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal Polri.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kejelasan masalah tersangka simulator versi polisi, berkas pemeriksaan, dan alat bukti belum dapat dipastikan sebab sedang dibahas.
"Tunggu saja hasil pertemuan tim teknis," kata Johan, di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 23 Oktober 2012. Meski demikian, kata Johan, KPK menangani penyidikan kasus simulator mengemudi.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, membenarkan pertemuan tim teknis tersebut. Tim teknis dari Bareskrim dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigadir Jenderal Noor Ali. "Pertemuan sudah mulai dilakukan," kata Suhardi. Adapun tim teknis dari KPK beranggotakan lima orang.
Pertemuan tim teknis ini adalah tindak lanjut keputusan Bareskrim yang tidak lagi menyidik kasus simulator sejak Senin kemarin. Keputusan itu mengacu pada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan surat KPK tertanggal 17 Oktober. Surat ini berisi permintaan Polri menghentikan penyidikan kasus simulator mengemudi berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang KPK.
Di samping ketiganya, mantan Gubernur Akademi Polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, juga dijadikan tersangka. | AT | R | TEMPO |
