News Update :

Tiga Partai Lokal Aceh Lolos Verifikasi Awal

Rabu, 31 Oktober 2012


Banda Aceh |Acehtraffic.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tiga partai politik lokal yaitu Partai Aceh, Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA) lolos verifikasi tahap awal atau verfikasi administrasi.

Ketiga partai ini harus melalui satu tahapan lagi, yakni verifikasi faktual (penelitian lapangan-red), mulai Rabu 31 Oktober 2012 hari ini hingga 4 November, untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum KIP Zainal Abidin SH M Hum kepada Serambi Selasa 30 Oktober 2012  mengatakan, KIP telah melakukan berbagai tahapan melakukan verfikasi administrasi, sehingga ketiga partai lokal tersebut lolos verifikasi tahap pertama.
 
“Setelah berbagai tahapan penelitian administrasi yang kita lakukan, maka KIP Aceh menetapkan, ketiga partai lokal yaitu Partai Aceh, Partai Nasional Aceh dan Partai Damai Aceh dinyatakan lolos untuk verifikasi administrasi,” ujarnya.

Menurut Zainal, pihak KIP selanjutnya akan melanjutkan verifikasi tahap dua yakni verifikasi faktual terhadap ketiga partai tersebut. Verifikasi faktual dilakukan KIP Provinsi untuk memeriksa kelengkapan pengurus; ketua, sekeretaris, dan bendahara (KSB), untuk tingkat provinsi.

Hal yang sama juga dilakukan KIP kabupaten dengan beberapa kegiatan verfikasi faktual lainnya. Termasuk memeriksa kesesuaian daftar kartu nama anggota (KTA) seperti yang dicantumkan partai bersangkutan.

Disebutkan, KIP telah memeriksa berbagai persyaratan yang diatur undang-undang untuk bisa sampai pada mengambil kesimpulan ketiga partai ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi. 

Seperti memiliki kepengurusan di 2/3 jumlah kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh, memiliki kepengurusan 2/3 kecamatan dalam kabupaten/kota yang dipilih oleh partai bersangkutan dan memiliki keterwakilan 30 persen perempuan.

Selain itu, kata Zainal, ketiga partai lokal ini juga memiliki kantor tetap yang dibuktikan dengan surat domisili kantor yang dikeluarkan pejabat berwenang, termasuk keterangan kelengkapan status kantor apakah sewa, pinjam pakai, atau hak milik.

Selain syarat tersebut ketiga partai ini juga memiliki anggota seperseribu dari jumlah penduduk di kecamatan. 

“Berdasarkan verifikasi kelima persyaratan tersebut KIP Aceh memenetapkan ketiga partai lokal ini lolos verifikasi untuk selanjutnya dapat mengikuti verifikasi faktual,” ungkap Zainal |AT | R |Sumber Serambi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016