News Update :

Surat Sanksi Novel Baswedan Diduga Dipalsukan

Minggu, 28 Oktober 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Kepolisan Republik Indonesia (Polri) didesak mengusut dugaan pemalsuan surat putusan disiplin terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Surat keputusan disiplin dikeluarkan kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada Februari 2004 hingga menyebabkan salah satu pencuri itu meninggal.

"Polisi harus usut itu yang pemalsuan," tegas Koordinator Tim Pembela Penyidik Novel, Haris Azhar, di Jakarta, Minggu 28 Oktober 2012.

Dugaan palsu didasarkan pada putusan sidang pada Mei 2004 hanya berupa teguran. Sedangkan surat yang dipegang Polri saat ini untuk menjerat Novel dikeluarkan per November 2004.

"Novel kan disidang 2004, itu bulan Juni. Nah tiba-tiba di sini muncul, surat yang sama, November 2004. Sanksinya hukuman kurungan, hukuman badan 7 hari. Padahal yang dijalani Novel itu sanksi teguran," jelas Haris.

Tim Pembela Penyidik KPK, termasuk temuan baru soal dugaan pemalsuan tersebut akan disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ditambahkan Haris, Tim Pembela masih terus berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Sebelumnya, Komisaris Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan kepada enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu, Sumatra Selatan pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Novel diduga melakukan penembakan di kaki enam pencuri sarang burung walet. Satu di antara mereka akhirnya meninggal dunia. 

Kasus Novel itu dibuka kembali setelah KPK selesai menggelar pemeriksaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri. | AT | R | INC |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016