Jakarta | Acehtraffic.com- Zulyani, toke (pemilik-red) Toko Istana Boneka, Ulee Kareng, Banda Aceh menjadi salah seorang saksi yang didengarkan keterangan dalam sidang lanjutan kasus penembakan etnis Jawa oleh kelompok Ayah Banta cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 29 Oktober 2012.
Sidang itu menghadirkan terdakwa Jamaluddin alias Dugok.
Zulyani dimintai keterangannya sebagai saksi karena salah seorang karyawannya, Wagino, ditembak pada jarak dekat oleh orang tak dikenal pada malam pergantian tahun lalu. “Wagino meninggal di tempat dan dikebumikan di dekat rumahnya di Lamteumen,” kata Zulyani.
Kepada majelis hakim, Zulyani menceritakan, pada malam kejadian, memang ada yang datang ke tokonya untuk membeli boneka. “Pembeli itu juga bertanya kepada saya apakah saya bisa bahasa Aceh. Saya jawab bisa, karena saya memang orang Aceh,” ujarnya.
Wagino yang sudah 10 tahun bermukim di Aceh, kata Zulyani, memang tak bisa berbahasa Aceh. “Wagino berasal dari Medan, ketika itu baru sebulan kerja dengan saya,” kata Zulyani. Ia juga mengaku tidak tahu pelaku dan motif penembakan Wagino.
Saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang kemarin adalah Harapan. Ia adalah salah satu korban yang selamat pada penembakan etnis Jawa karyawan PT Setya Agung oleh kelompok Ayah Banta cs.
Harapan menderita luka tembak di lutut dan dada. Harapan menjadi korban saat sedang tidur di Barak Setya Agung bersama istri dan anaknya.
Kepada majelis hakim yang diketuai A Rivai, Harapan mengatakan tidak mengerti mengapa dirinya menjadi korban. Padahal, kata Harapan, dirinya sama sekali tidak pernah merasa ada konflik dengan pihak manapun. “Saya juga tidak tahu siapa pelakunya,” kata Harapan.
Pada saat kejadian, ia bersama istri dan anaknya yang berumur tiga tahun tidur di barak perusahaan. Harapan adalah putra Jawa kelahiran Sumatera. Peristiwa naas yang menimpa Harapan terjadi pada 4 Desember 2011 malam. Ia dirawat selama 15 hari di rumah sakit. Ia mengeluh karena sampai sekarang pihaknya tidak mendapat kompensasi apapun atas peristiwa tersebut.
Sidang itu menghadirkan terdakwa Jamaluddin alias Dugok.
Zulyani dimintai keterangannya sebagai saksi karena salah seorang karyawannya, Wagino, ditembak pada jarak dekat oleh orang tak dikenal pada malam pergantian tahun lalu. “Wagino meninggal di tempat dan dikebumikan di dekat rumahnya di Lamteumen,” kata Zulyani.
Kepada majelis hakim, Zulyani menceritakan, pada malam kejadian, memang ada yang datang ke tokonya untuk membeli boneka. “Pembeli itu juga bertanya kepada saya apakah saya bisa bahasa Aceh. Saya jawab bisa, karena saya memang orang Aceh,” ujarnya.
Wagino yang sudah 10 tahun bermukim di Aceh, kata Zulyani, memang tak bisa berbahasa Aceh. “Wagino berasal dari Medan, ketika itu baru sebulan kerja dengan saya,” kata Zulyani. Ia juga mengaku tidak tahu pelaku dan motif penembakan Wagino.
Saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang kemarin adalah Harapan. Ia adalah salah satu korban yang selamat pada penembakan etnis Jawa karyawan PT Setya Agung oleh kelompok Ayah Banta cs.
Harapan menderita luka tembak di lutut dan dada. Harapan menjadi korban saat sedang tidur di Barak Setya Agung bersama istri dan anaknya.
Kepada majelis hakim yang diketuai A Rivai, Harapan mengatakan tidak mengerti mengapa dirinya menjadi korban. Padahal, kata Harapan, dirinya sama sekali tidak pernah merasa ada konflik dengan pihak manapun. “Saya juga tidak tahu siapa pelakunya,” kata Harapan.
Pada saat kejadian, ia bersama istri dan anaknya yang berumur tiga tahun tidur di barak perusahaan. Harapan adalah putra Jawa kelahiran Sumatera. Peristiwa naas yang menimpa Harapan terjadi pada 4 Desember 2011 malam. Ia dirawat selama 15 hari di rumah sakit. Ia mengeluh karena sampai sekarang pihaknya tidak mendapat kompensasi apapun atas peristiwa tersebut.
Diperiksa Terkait Penemuan Selongsong
SELAIN Harapan dan Zulyani, Jaksa Penutut Umum dalam sidang tersebut juga menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka adalah Said Auli, Munirwadi, Zulyadi, ketiganya perangkat Desa Km 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Mereka dimintai kesaksian sehubungan dengan ditemukannya selongsong peluru di kebun milik Kamaruddin di desa itu. Seorang saksi lagi, Zulfiansyah, karyawan Penginapan Noris Banda Aceh. Penginapan itu menjadi tempat menginap kelompok Ayah Banta Cs ketika berada di Banda Aceh.
Para saksi juga memberikan kesaksian untuk enam terdakwa yaitu Ayah Banta, Kamaruddin alias Mayor, Mansyur alias Mancuk, Sulaiman alias Ulee Bara, Rizal Mustakim aalias Takim, dan Usria alias Us yang disidang di ruang terpisah. | SUMBER SERAMBI |
Para saksi juga memberikan kesaksian untuk enam terdakwa yaitu Ayah Banta, Kamaruddin alias Mayor, Mansyur alias Mancuk, Sulaiman alias Ulee Bara, Rizal Mustakim aalias Takim, dan Usria alias Us yang disidang di ruang terpisah. | SUMBER SERAMBI |

