Jakarta | Acehtraffic.com- Rencana revisi UU KPK besar kemungkinan berhenti di tengah jalan. Fraksi di parlemen mayoritas menarik dukungan atas rencana ini. Pertanyaannya, siapa inisiator revisi UU KPK?
Respons publik yang menolak rencana revisi UU KPK akhirnya mengubah bandul fraksi-fraksi di parlemen. Mayoritas fraksi menolak revisi UU KPK. Kendati demikian, masih misterius siapa inisiator revisi UU KPK yang menimbulkan polemik ini.
Ketua Komisi Hukum DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan revisi UU KPK masuk dalam daftar RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. "Revisi RUU KPK itu merupakan amanat prolegnas prioritas nomor empat yang ditetapkan Desember 2010, artinya tahapannya dari situ," kata Gede di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012
Dia menyebutkan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Hukum Priyo Budi Santoso berkorespondensi kepada Komisi III untuk menyiapkan naskah akademik dan draf revisi UU KPK. "Jadi ini yang kita ributkan hingar-bingar ini masih draf, yang belum masuk substansi," jelas Gede.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP DPR RI Ahmad Yani mengatakan Badan Legislasi (Baleg) tidak memiliki kewenangan meloloskan atau tidak sebuah RUU. "Baleg hanya harmonisasi dan sinkronisasidengan UUD 1945. Jika ada yang salah, dibenahi," kata Yani yang juga anggota Baleg DPR RI.
Dia menyebutkan sampai saat ini Komisi Hukum DPR belum pernah membahas secara substansi draf revisi UU KPK. "Yang pasti substansi belum pernah kita bahas," klaim Yani.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjelaskan revisi UU KPK merupakan keputusan pemerintah dan DPR melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tertanggal 14 Desember 2010. "Bulan berikutnya 24 Januari 2011, saya meneken untuk pendistribusian ke komisi terkait, itu semata-mata untuk meneruskan. Itu bukan inisiatif personal," kata Priyo.
Lebih lanjut Priyo menyebutkan, ia mendengar seluruh fraksi di Komisi Hukum DPR menyetujui draf revisi UU KPK tersebut. "Seluruh fraksi setuju dengan draf revisi UU KPK. Tapi karena banyak desakan publik, banyak fraksi undur diri. Dalam politik lumrah-lumrah saja," tambah Priyo.
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan meski revisi UU KPK dijadwalkan rampung pada tahun sidang 2011-2012 ini, namun karena banyak desakan dari publik, lebih baik rencana tersebut didrop. "Kalau ada rencana didrop, saya berharap mekanismenya melalui Baleg/Komisi III dengan mengusulkan resmi didrop untuk tidak dibahas dalam persidangan," saran Priyo.
Jika merunut proses munculnya draf revisi UU KPK ini, sebenarnya telah melalui prosedur yang jelas. Setidaknya, revisi UU KPK terdokumentasi masuk menjadi program legislasi nasional.
Respons publik yang menolak rencana revisi UU KPK akhirnya mengubah bandul fraksi-fraksi di parlemen. Mayoritas fraksi menolak revisi UU KPK. Kendati demikian, masih misterius siapa inisiator revisi UU KPK yang menimbulkan polemik ini.
Ketua Komisi Hukum DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan revisi UU KPK masuk dalam daftar RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. "Revisi RUU KPK itu merupakan amanat prolegnas prioritas nomor empat yang ditetapkan Desember 2010, artinya tahapannya dari situ," kata Gede di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012
Dia menyebutkan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Hukum Priyo Budi Santoso berkorespondensi kepada Komisi III untuk menyiapkan naskah akademik dan draf revisi UU KPK. "Jadi ini yang kita ributkan hingar-bingar ini masih draf, yang belum masuk substansi," jelas Gede.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP DPR RI Ahmad Yani mengatakan Badan Legislasi (Baleg) tidak memiliki kewenangan meloloskan atau tidak sebuah RUU. "Baleg hanya harmonisasi dan sinkronisasidengan UUD 1945. Jika ada yang salah, dibenahi," kata Yani yang juga anggota Baleg DPR RI.
Dia menyebutkan sampai saat ini Komisi Hukum DPR belum pernah membahas secara substansi draf revisi UU KPK. "Yang pasti substansi belum pernah kita bahas," klaim Yani.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjelaskan revisi UU KPK merupakan keputusan pemerintah dan DPR melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tertanggal 14 Desember 2010. "Bulan berikutnya 24 Januari 2011, saya meneken untuk pendistribusian ke komisi terkait, itu semata-mata untuk meneruskan. Itu bukan inisiatif personal," kata Priyo.
Lebih lanjut Priyo menyebutkan, ia mendengar seluruh fraksi di Komisi Hukum DPR menyetujui draf revisi UU KPK tersebut. "Seluruh fraksi setuju dengan draf revisi UU KPK. Tapi karena banyak desakan publik, banyak fraksi undur diri. Dalam politik lumrah-lumrah saja," tambah Priyo.
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan meski revisi UU KPK dijadwalkan rampung pada tahun sidang 2011-2012 ini, namun karena banyak desakan dari publik, lebih baik rencana tersebut didrop. "Kalau ada rencana didrop, saya berharap mekanismenya melalui Baleg/Komisi III dengan mengusulkan resmi didrop untuk tidak dibahas dalam persidangan," saran Priyo.
Jika merunut proses munculnya draf revisi UU KPK ini, sebenarnya telah melalui prosedur yang jelas. Setidaknya, revisi UU KPK terdokumentasi masuk menjadi program legislasi nasional.
Tidak hanya itu, fraksi-fraksi di Komisi Hukum pada kenyataanya memberi dukungan penuh atas revisi ini. Lalu, mengapa saat ini draf revisi UU KPK seolah-olah muncul sendiri dan tak ada yang bertanggungjawab? | AT | R | INC|

