Banda Aceh | Acehtraffic.com-
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak
Kejati Aceh untuk menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap
Zulkifli Saidi, SPd Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dan Ir. Syahrul Amri Staf
Dinas Pendidikan Aceh yang telah menjadi tersangka dalam kasus indikasi korupsi
pembangunan rumah guru terpencil senilai Rp 20,1 miliar. Rabu 3 Oktober 2012
Baihaqi Koordinator Bidang
Advokasi Korupsi & Monitoring Peradilan MaTA menyebutkan surat desakan
dengan nomor 054/B/MaTA/X/2012 telah dilayangkan kepada Kajati untuk menolak Penangguhan yang diminta kedua tersangka indikasi
korupsi pembangunan rumah guru terpencil senilai Rp 20,1 miliar yang bersumber
dari dana APBA Tahun 2009 itu.
Menurutnya penolakan penangguhan penahanan tersebut
bertujuan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melakukan tindak
pidana korupsi yang lain mengingat hingga sampai saat ini kedua tersangka masih
memiliki jabatan sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dan Staf Dinas
Pendidikan Aceh. Dan yang terpenting adalah ini akan mencegah mereka untuk
melarikan diri dari proses pengusutan kasus indikasi korupsi tersebut.
Penolakan ini juga untuk memberi
efek jera terhadap kedua tersangka sehingga menjadi pembelajaran bagi oknum
masyarakat yang lainnya. Dan ini juga untuk memberikan rasa keadilan kepada
rakyat atas apa yang telah mereka lakukan.
Dengan dilakukan penolakan
permohonan penangguhan penahanan ini, pihak Kejati Aceh akan lebih cepat dalam
melakukan proses pengusutan sehingga kedua tersangka akan segera menghadapi
proses pengadilan.
Permohonan yang disampaikan oleh
MaTA ini merupakan wujud dukungan MaTA terhadap Kajati dalam proses penegakan
hukum. Untuk itu, MaTA berharap Kajati Aceh benar-benar berkomitmen untuk menolak
permohonan penangguhan yang di ajukan oleh kedua tersangka.
,”Ini nantinya akan menjadi
bagian dari percepatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Aceh. Dan juga
sebagai bentuk penerapan pakta integritas yang telah di tandatangani oleh
jajaran Kejaksaan se Aceh pada Juli silam,” Ujar Boyhaqi
Desak Gubernur
Selain itu MaTA juga mendesak
kepada Gubernur Aceh untuk segera memberhentikan kedua tersangka dari
jabatannya sebagai Sekretaris dan staf Dinas Pendidikan Aceh.
Akan sangat tidak logis jika
Gubernur Aceh mengharapkan kinerja dari keduanya karena sekarang ruang gerak
mereka dibatasi.
Kalau kedua tersangka tidak di
berhentikan, ini akan berdampak terhadap kerugian daerah. Walaupun mereka tidak
bekerja namun karena jabatannya, mereka akan tetap menerima tunjangan dari
daerah.
,”Ini harus menjadi pertimbangan
bagi Gubernur Aceh untuk segera memberhentikannya. Kalau ini tidak dilakukan,
maka akan sangat wajar masyarakat Aceh mempertanyakan komitmen pemerintah baru
Aceh ini dalam pemberantasan korupsi,” Sebut Boyhaqi lagi. | AT | RD|

