News Update :

LSM MaTA Desak Kejati Aceh Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi, Komitmen Gubernur Aceh Diragukan ?

Rabu, 03 Oktober 2012


Banda Aceh | Acehtraffic.com- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak  Kejati Aceh untuk menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Zulkifli Saidi, SPd Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dan Ir. Syahrul Amri Staf Dinas Pendidikan Aceh yang telah menjadi tersangka dalam kasus indikasi korupsi pembangunan rumah guru terpencil senilai Rp 20,1 miliar.  Rabu 3 Oktober 2012

Baihaqi Koordinator Bidang Advokasi Korupsi & Monitoring Peradilan MaTA menyebutkan  surat desakan  dengan nomor 054/B/MaTA/X/2012 telah dilayangkan kepada Kajati untuk menolak Penangguhan yang diminta kedua tersangka indikasi korupsi pembangunan rumah guru terpencil senilai Rp 20,1 miliar yang bersumber dari dana APBA Tahun 2009 itu.

Menurutnya penolakan penangguhan penahanan tersebut bertujuan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana korupsi yang lain mengingat hingga sampai saat ini kedua tersangka masih memiliki jabatan sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dan Staf Dinas Pendidikan Aceh. Dan yang terpenting adalah ini akan mencegah mereka untuk melarikan diri dari proses pengusutan kasus indikasi korupsi tersebut.

Penolakan ini juga untuk memberi efek jera terhadap kedua tersangka sehingga menjadi pembelajaran bagi oknum masyarakat yang lainnya. Dan ini juga untuk memberikan rasa keadilan kepada rakyat atas apa yang telah mereka lakukan. 

Dengan dilakukan penolakan permohonan penangguhan penahanan ini, pihak Kejati Aceh akan lebih cepat dalam melakukan proses pengusutan sehingga kedua tersangka akan segera menghadapi proses pengadilan.

Permohonan yang disampaikan oleh MaTA ini merupakan wujud dukungan MaTA terhadap Kajati dalam proses penegakan hukum. Untuk itu, MaTA berharap Kajati Aceh benar-benar berkomitmen untuk menolak permohonan penangguhan yang di ajukan oleh kedua tersangka.

,”Ini nantinya akan menjadi bagian dari percepatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Aceh. Dan juga sebagai bentuk penerapan pakta integritas yang telah di tandatangani oleh jajaran Kejaksaan se Aceh pada Juli silam,” Ujar Boyhaqi
 
Desak Gubernur 
Selain itu MaTA juga mendesak kepada Gubernur Aceh untuk segera memberhentikan kedua tersangka dari jabatannya sebagai Sekretaris dan staf Dinas Pendidikan Aceh.
Akan sangat tidak logis jika Gubernur Aceh mengharapkan kinerja dari keduanya karena sekarang ruang gerak mereka dibatasi.

Kalau kedua tersangka tidak di berhentikan, ini akan berdampak terhadap kerugian daerah. Walaupun mereka tidak bekerja namun karena jabatannya, mereka akan tetap menerima tunjangan dari daerah. 

,”Ini harus menjadi pertimbangan bagi Gubernur Aceh untuk segera memberhentikannya. Kalau ini tidak dilakukan, maka akan sangat wajar masyarakat Aceh mempertanyakan komitmen pemerintah baru Aceh ini dalam pemberantasan korupsi,” Sebut Boyhaqi lagi. | AT | RD|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016