News Update :

Konflik Lahan di Jambi Mengkhawatirkan

Kamis, 11 Oktober 2012

Jambi | Acehtraffic.com-- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah, mengatakan konflik lahan dan hutan di provinsi itu sangat mengkhawatirkan. 

"Sebagian konflik itu sangat kompleks dan berlarut-larut, sehingga membutuhkan energi besar dalam upaya penyelesaiannya," katanya saat diskusi soal konflik lahan di Jambi, kemarin. Rabu 10 Oktober 2012

Menurut dia, pemerintah telah berupaya mencari solusi tepat dalam upaya penyelesaian masalah ini. Jadi, investor tetap merasa aman berinvestasi, tapi masyarakat lokal juga tidak dirugikan.

 "Makanya kami bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik tersebut, sehingga perusahaan dan masyarakat lokal pun diuntungkan," ujarnya.

Anggota Tim Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Kehutanan Provinsi Jambi, Ainul Irvan, mengatakan timbulnya konflik antara pengusaha perkebunan dan masyarakat lokal masih terus berlangsung.

 Itu terjadi karena masih lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. "Kami juga lebih mengedepankan cara mediasi dalam peyelesaian konflik tersebut. Sebab, jika melalui jalur hukum, sudah dapat dipastikan masyarakat akan dikalahkan karena perusahaan memiliki legal formal," tuturnya.

Ainul menyinggung lambannya pengesahan Rancana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi. Salah satunya akibat peliknya masalah konflik lahan. Misalnya 120 ribu hektare kawasan hutan produksi yang akan dialihfungsikan sebagai areal penggunaan lain. "Kawasan hutan produksi itu sebelumnya sudah dikuasai perusahaan dan warga sebagai lahan perkebunan, tapi legalitasnya belum diubah menjadi areal penggunaan lain," katanya.

Sementara itu, Rakgmat Hidayat, Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, mengatakan penyelesaian konflik lahan dan hutan di Provinsi Jambi perlu dilakukan secara cermat dan mengacu pada hukum yang ada. 

Menurut dia, karut-marut izin usaha tidak hanya menimbulkan konflik antara warga dan perusahaan. "Tapi, telah menghilangkan habitat hewan buas dan dilindungi," katanya.

Kasus yang kini tengah diadvokasi KKI Warsi adalah konflik lahan di Bukit Panjang Rantau Bayur seluas 109 ribu hektare di Kabupaten Bungo. 

Kawasan yang merupakan hutan desa pertama di Indonesia itu terancam dikuasai perusahaan perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan usaha pertambangan batu bara. Padahal, dalam kawasan hutan itu terdapat habitat hewan langka dan dilindungi sekaligus merupakan kawasan untuk mencari makan warga suku anak dalam.

Adapun Martua T. Sirait, peneliti dari International Center for Research in Agroforestry, mengatakan peta adat perlu diakomodasi dalam rencana tata ruang wilayah. Sebab, di dalamnya melibatkan masyarakat sipil, seperti masyarakat adat yang lebih tahu kondisi sebenarnya di lapangan.| AT | R | KORTEM|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016