Banda Aceh | Acehtraffic.com — Dewan Pers menyebutkan telah
menyurati Kepolisian Daerah Aceh terkait kisruh antara Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Kota Banda Aceh dengan Harian Prohaba. Dalam surat itu, Dewan
Pers memberikan masukan terkait kasus ini.
“Iya, kita telah menyurati Polda,” kata Anggota Dewan Pers
Bekti Nugroho kepada acehkita.com, Kamis 11 Oktober 2012 pagi. Sebagaimana dilansir acehkita.com.
Dewan Pers mengirim surat ke Polda Aceh pada awal pekan ini.
Menurut Bekti, surat yang dikirim Dewan Pers ke Polda Aceh ini berisikan
pandangan lembaga itu terhadap kasus yang tengah melilit AJI Banda Aceh dan
Prohaba.
“Dasarnya, sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri
terkait kasus sengketa pers,” ujarnya.
Menurut Bekti, dalam menangani kasus sengketa pers, pihak
kepolisian harus meminta masukan, saran, dan pendapat dari Dewan Pers. “Nanti
Dewan Pers yang akan menilai apakah ini ranahnya KUHP atau UU Pers,” lanjut
Bekti.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Gustav Leo
menyebutkan belum menerima surat dari Dewan Pers. “Belum dapat kabar,” kata dia
kepada acehkita.com.
Seperti diketahui, Harian Prohaba melaporkan AJI Banda Aceh
ke Polda Aceh pada 25 September lalu. Prohaba merasa nama baiknya dicemarkan
oleh pernyataan sikap AJI terkait berita penangkapan PE dan IT, gadis remaja
yang ditangkap Polisi Syariat di Langsa. Belakangan, PE ditemukan meninggal.
Dalam pernyataannya, AJI menilai berita Prohaba “Dua Pelacur
ABG Dibeureukah WH” melanggar etika. Tak terima, Prohaba mengadu ke polisi
dengan delik pencemaran nama baik.
Selasa 9 Oktober 2012 lalu, penyidik Polresta Banda Aceh
telah memeriksa Hendra Saputra, wartawan Metro TV, sebagai saksi dalam kasus
ini. Polisi juga akan memeriksa Mukhtaruddin Yakob, wartawan Liputan6 SCTV,
sebagai saksi. | AT | R | acehkita.com |

