Jakarta | Acehtraffic.com- Polisi diduga merekayasa kasus yang membelit penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sebab, surat putusan disiplin terhadap Novel yang dikeluarkan terkait kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada Februari 2004 ternyata dipalsukan.
Demikian diungkapkan Koordinator Tim Hukum Novel Haris Azhar di Jakarta, Minggu 28 Oktober 2012. "Putusan sidang pada Mei 2004 hanya hukuman teguran. Sedangkan surat yang dipegang Polri saat ini untuk menjerat Novel dikeluarkan per November 2004," ujar Haris.
Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini, hal tersebut diduga sebagai upaya kriminalisasi dan pelemahan KPK. Hal tersebut nampak dari bukti-bukti yang dikumpulkan tim advokasi untuk Komisaris Novel.
"Saya membacanya ini sebagai upaya polisi untuk menunjukkan kalau Polda Bengkulu serius terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan ke Novel, dan sudah memberikan hukuman yang Novel belum jalani," ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu, Sumatra Selatan pada 2004. Pada saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Novel diduga melakukan penembakan di kaki enam pencuri sarang burung walet. Satu di antaranya akhirnya meninggal dunia.
Demikian diungkapkan Koordinator Tim Hukum Novel Haris Azhar di Jakarta, Minggu 28 Oktober 2012. "Putusan sidang pada Mei 2004 hanya hukuman teguran. Sedangkan surat yang dipegang Polri saat ini untuk menjerat Novel dikeluarkan per November 2004," ujar Haris.
Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini, hal tersebut diduga sebagai upaya kriminalisasi dan pelemahan KPK. Hal tersebut nampak dari bukti-bukti yang dikumpulkan tim advokasi untuk Komisaris Novel.
"Saya membacanya ini sebagai upaya polisi untuk menunjukkan kalau Polda Bengkulu serius terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan ke Novel, dan sudah memberikan hukuman yang Novel belum jalani," ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu, Sumatra Selatan pada 2004. Pada saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Novel diduga melakukan penembakan di kaki enam pencuri sarang burung walet. Satu di antaranya akhirnya meninggal dunia.
Kasus Novel itu dibuka kembali setelah KPK selesai menggelar pemeriksaan Irjen Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. | AT | R | INC|

