
Jakarta | Acehtraffic.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terlambat membangun proyek pembangkit listrik 10.000 MW. Kondisi ini yang membuat BPK memberikan penilaian inefisiensi dalam tubuh PLN. Inefisiensi ini membuat PLN berpotensi merugikan negara sebesar Rp 37 triliun.
"PLN tidak merencanakan, membangun PLTU percepatan 10.000 MW sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan," tulis BPK dalam laporan hasil audit yang dikutip merdeka.com, Jumat 26 Oktober 2012.
Menurut laporan BPK, PLN mendesain pembangkit yang tidak sesuai dengan batubara, seperti yang telah disepakati. Tidak hanya itu, beberapa peralatan pembangkit juga tidak sesuai dengan kebutuhan.
"PLN juga dinilai tidak cermat dalam menentukan lokasi pembangkit dan terlambat menyediakan pendanaan," ungkap BPK.
Dari laporan tersebut juga diungkapkan, PLN memenangkan beberapa kontraktor pembangunan PLTU yang tidak memenuhi persyaratan lelang. PLN menandatangani beberapa kontraktor pembangunan PLTU yang tidak sesuai dengan hasil lelang. "PLN juga gagal dalam menyelesaikan pembangunan PLTU percepatan 10.000 mw yang tidak sesuai jadwal," jelas BPK.
Beberapa PLTU yang telah selesai dibangun mengalami gangguan dan kerusakan serta tidak dapat beroperasi secara maksimal. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor temuan BPK yang menyebutkan adanya potensi merugikan negara Rp 37 triliun.
"Direksi PLN menginstruksikan panitia pengadaan untuk mengabaikan persyaratan offer f finance dan tidak mengkoordinasikan perencanaan pembangunan PLTU percepatan 10.000 mw antara panitia pengadaan kontrak Teknik, Pengadaan dan Kontruksi (Engineering, Procurement and Construction/EPC) PLTU dengan panitia pengadaan batubara low rank coal," papar BPK.| AT | M | MR |
"PLN tidak merencanakan, membangun PLTU percepatan 10.000 MW sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan," tulis BPK dalam laporan hasil audit yang dikutip merdeka.com, Jumat 26 Oktober 2012.
Menurut laporan BPK, PLN mendesain pembangkit yang tidak sesuai dengan batubara, seperti yang telah disepakati. Tidak hanya itu, beberapa peralatan pembangkit juga tidak sesuai dengan kebutuhan.
"PLN juga dinilai tidak cermat dalam menentukan lokasi pembangkit dan terlambat menyediakan pendanaan," ungkap BPK.
Dari laporan tersebut juga diungkapkan, PLN memenangkan beberapa kontraktor pembangunan PLTU yang tidak memenuhi persyaratan lelang. PLN menandatangani beberapa kontraktor pembangunan PLTU yang tidak sesuai dengan hasil lelang. "PLN juga gagal dalam menyelesaikan pembangunan PLTU percepatan 10.000 mw yang tidak sesuai jadwal," jelas BPK.
Beberapa PLTU yang telah selesai dibangun mengalami gangguan dan kerusakan serta tidak dapat beroperasi secara maksimal. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor temuan BPK yang menyebutkan adanya potensi merugikan negara Rp 37 triliun.
"Direksi PLN menginstruksikan panitia pengadaan untuk mengabaikan persyaratan offer f finance dan tidak mengkoordinasikan perencanaan pembangunan PLTU percepatan 10.000 mw antara panitia pengadaan kontrak Teknik, Pengadaan dan Kontruksi (Engineering, Procurement and Construction/EPC) PLTU dengan panitia pengadaan batubara low rank coal," papar BPK.| AT | M | MR |
