
Alor Setar | acehtraffic.com - Bea Cukai Kerajaan Malaysia menahan seorang wanita Thailand karena membawa dua bungkusan narkoba jenis sabu seberat 2.1 kg di Perhentian Bus Ekspres, Kompleks Imigrasi Bukit Kayu Hitam Senin lalu.
Sebagaimana dilansir Harian Metro Malaysia, Direktur Bea Cukai Negeri Datuk Abdul Aziz Abdul Latif mengatakan wanita berumur 41 tahun itu ditahan sekitar pukul 12 siang setelah pemeriksaan awal di Kantor Bea Cukai Narkotika Bukit Kayu Hitam menemukan bungkusan berbalut kertas karbon biru yang disaluti dengan plastik transparan berisi kristal putih tersembunyi di tas pakaiannya.
"Pihak kami telah membawa wanita itu bersama tas pakaiannya ke sini (Kantor Bea Cukai Alor Setar) untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan menemukan dua bungkusan berbalut kertas karbon biru yang tertulis 'PELIKAN' yang berisi obat mencurigakan jenis syabu," katanya pada konferensi pers di sini hari ini.
Ia mengatakan obat itu diperkirakan senilai RM399,000 dan wanita itu yang bekerja sebagai tukang pijat di Kuala Lumpur kini ditahan selama tujuh hari untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus itu diselidiki menurut Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 dan jika dijerat hukuman bisa dikenakan hukuman mati wajib," katanya. | AT | Z | myMetro
