News Update :

Wali Kota Surabaya Maki Pelaku Perdangan Manusia

Jumat, 21 September 2012

Surabaya | Acehtraffic.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali menumpahkan kekesalannya terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Kota Pahlawan, Jumat (21/9) sore di Mapolrestabes Surabaya. Hal ini menyusul kesuksesan polisi membongkar kasus perdagangan manusia pada 19 September kemarin.

Saat itu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya meringkus seorang ibu rumah tangga, Ayu Puji Astuti (27), warga Banyurip, Surabaya, yang telah menjual 11 anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang sejak 2004 silam.

Mendengar penangkapan Ayu ini, Risma mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat sore. Selain memuji kesuksesan pihak kepolisian, orang nomor satu di Surabaya itu juga kembali melontarkan makiannya kepada pelaku trafficking tersebut.

"Terima kasih kepada polisi yang berhasil menangkap pelaku. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal, karena tindakannya sangat meresahkan dan merusak generasi bangsa," kata Risma di Mapolrestabes Surabaya.

Risma sangat menyayangkan tindakan tersangka ini, yang telah menjual anak-anak di bawah umur ke lelaki hidung belang dengan iming-iming sejumlah uang. 

"Yang kamu tawari itu kan cuma anak kecil. Di suruh apa-apa ya mau, wong dia nggak ngerti apa-apa. Coba anak kamu ditawari permen, biar beracun ya mau aja, wong anak kecil," tegas Risma dengan nada keras sambil menunjuk ke arah tersangka.

"Kamu itu perempuan, lah kok tega-teganya menjual anak orang. Kamu nggak ngerti dosa apa, apa kamu nggak punya agama, makanya nggak ngerti dosa?" lanjut Risma dengan nada kesal.

Risma juga mengungkap, kalau pihaknya memang sudah mengetahui jejak rekam tersangka, sejak tahun 2010. Karena itulah ia sangat bersyukur akhirnya polisi menangkapnya. 

"Semua korbannya mengaku dari tersangka ini. Sudah sejak 2010 saya mengincar dan berharap polisi meringkusnya. Syukurlah sekarang polisi berhasil dan semoga kejahatan asusila ini semakin berkurang," katanya berharap.

Seperti diberitakan, pihak Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Ayu Puji Astuti, yang telah menjual 11 ABG, di antaranya gadis berinisial NN, AD, AN, YL, YY, END, VK, SC, AJ, ID, dan BG. Kesebelas gadis ingusan ini, dibandrol oleh tersangka Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekalian main. Tersangka sendiri, mengaku hanya mengambil Rp 50 ribu dari setiap penjualan. 

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 17 Undang Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.| AT | M | MR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016