News Update :

Siapa koruptor yang layak dihukum mati?

Rabu, 19 September 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Wacana hukuman mati terhadap koruptor yang menjadi salah satu rekomendasi Munas Nahdlatul Ulama mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun tidak bagi sebagian politikus di Senayan. Menurut mereka, tidak semua koruptor layak dihukum mati. Lantas koruptor yang seperti apa yang layak dihukum mati?

"Semua koruptor layak dihukum mati," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (18/9) malam.

Menurut Asep, pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur tegas tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

"Seharusnya NU mengeluarkan fatwa haram bagi yang tidak menghukum mati koruptor," tegas mantan hakim ini.

Soal adanya penolakan dari anggota DPR, Asep menilai bahwa resistensi itu muncul karena kekhawatiran mereka bisa menjadi korban hukuman mati itu. "Anggota DPR menolak karena bisa mereka yang kena dihukum mati," cetusnya.

Sebelumnya, Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) yang berlangsung di Cirebon menyetujui diberlakukannya hukuman mati bagi para koruptor. Putusan ini merupakan salah satu hasil dari sidang komisi masail al waqi'iyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (16/9) lalu. 

Sejumlah pihak menyatakan dukungan terhadap penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Namun Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan, hukuman mati tidak bisa diterapkan kepada semua koruptor.

"Hukuman mati itu bisa memberikan efek jera. Kalau yang berapapun yang dikorupsi itu dihukum mati. Kan sekarang orang yang tidak melakukan korupsi dan bisa kena dakwaan. Karena itu harus dipilah-pilah orang yang kena hukuman mati. Tapi selama ini hukuman mati banyak untuk teroris dan subversif. Kalau untuk korupsi itu belum ada. Kalau pelaku korupsi kita belum dengar dihukum mati atau seumur hidup," kata Nasir.

"Wacana hukuman mati itu bagus, tapi mencegah orang berkorupsi itu lebih bagus," tukasnya.| AT | M | MR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016