News Update :

Polisi Bekuk 6 Orang Tersangka Pelaku Illegal Logging

Rabu, 19 September 2012



Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Anggota Kepolisian dari Kesatuan Polres Kota Lhokseumawe berhasil membekuk enam orang tersangka yang selama terlibat dalam kelompok illegal logging dan satu unit alat berat diamankan. Selasa, 18 September 2012.

Petugas Kepolisian mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, warga setempat juga menduga, enam orang tersangka yang telah ditangkap bekerja di UD Wareh Naggroe yang sedang melakukan pembukaan lahan di hutan Kecamatan Sawang. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso ketika di konfirmasi membenarkan ada peristiwa penangkapan terhadap pelaku illegal logging tersebut. untuk keterangan lebih lanjut, dirinya meminta untuk menghubugi Wakapolres, Kompol Syahrul atau Kasat Reskrim, AKP Supriyadi. 

 Kasat Reskrim Lhokseumawe, AKP Supriyadi ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang mengkuti pelatihan di Bogor.

“Saya sedang ikut pelatihan di Bogor”, ujar AKP Supriyadi.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Syahrul mengatakan hal senada dengan Kapolres, bahwasannya penangkapan terhadap tersangka pelaku illegal logging di Alue Mueh Kecamatan Sawang, Aceh Utara memang benar ada.

“Penangkapan itu ada, namun saya belum mendapatkan datanya karena mereka sedang diperiksa”, tutur Kompol Syahrul.

Sementara itu Ketua UD Wareh Nanggroe Daud mengaku enam orang tersangka pelaku illegal logging adalah bukan anggotanya. Karena UD Wareeh Nanggroe tidak pernah menginstruksikan tindakan pelanggaran. 

Akan tetapi para pelaku itu, sambung Daud, ditangkap sedang melakukan aksinya di kawasan UD wareeh Nanggroe.  Oleh karena itu, tandas Daud, kemungkinan bisa saja pelaku dan alat kerjanya pernah digunakan oleh pihak UD Wareeh Nanggroe.| AT | AG |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016