Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Karena masih kurang bukti, pelaku yang diduga melakukan illegal logging di Kecamatan Sawang Aceh Utara akhirnya dilepaskan karena statusnya sebagai saksi bukan sebagai tersangka. Jumat, 21 September 2012.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kota Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Pj Kasat Reskrim AKP Budiman ketika di konfirmasi The Aceh Traffic.
“Kita tidak menemukan bukti yang lengkap, seperti kayu hasil tebangan liar sehingga mereka belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka”, ujar AKP Budiman.
Kronologisnya, sambung Budiman, pada hari Sabtu, 15 September 2012, kita menerima informasi dari warga, bahwa ada yang melakukan illegal logging di Kecamatan Sawang Aceh Utara.
Sehingga pada hari Minggu pagi, 16 September 2012, sejumlah anggota Kepolisian turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setiba di TKP, yaitu Desa Gunci tepatnya di hutan Alue Meuh sekitar pukul 09:00 Wib, Polisi menemukan sebuah Buldozer Cater Pilar dan satu unit gergaji mesin.
Budiman menambahkan, setelah menemukan benda tersebut, Polisi menaruh curiga karena alat-alat tersebut biasanya memang difungsi sebagai alat untuk menebang hutan.
Setelah diperiksa terhadap enam orang tersebut, sehingga menyusulah lima orang lagi yang diperiksa sehingga totalnya menjadi 11 orang yang di duga merambah hutan secara liar. Penyebab mereka diamankan karena ada alat berat dan gergaji besi ketika mereka berada di hutan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, kami tidak main-main dengan illegal logging karena menyangkut keselamatan hutan”, kata Budiman.| AT | AG |

