Banda Aceh | Acehtraffic.com- Pansus I DPRA yang bertugas menyusun draf rancangan Qanun Wali Nanggroe, menjadwalkan kunjungan kerja terakhirnya untuk penyusunan dan penyempurnaan raqan Wali Nanggroe ke Malaysia. Kunjungan tersebut rencananya akan dilakukan minggu ini.
“Tujuan kami ke Malaysia, untuk melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat Aceh di sana dan studi tentang kesultanan di Malaysia,” kata Ketua Pansus I DPRA, Tgk Ramli Sulaiman kepada Serambi, usai rapat bulanan dengan Komisi A DPRK Se-Aceh, di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu 19 September 2012
“Tujuan kami ke Malaysia, untuk melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat Aceh di sana dan studi tentang kesultanan di Malaysia,” kata Ketua Pansus I DPRA, Tgk Ramli Sulaiman kepada Serambi, usai rapat bulanan dengan Komisi A DPRK Se-Aceh, di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu 19 September 2012
Mengenai kemajuan hasil penyusunan dan materi isi raqan Wali Nanggroe, Ramli mengatakan, kini sudah mencapai 90 persen.
Dalam raqan itu, sebut Ramli, susunan kelembagaan wali nanggroe dibagi lima bagian yaitu Wali Nanggroe, Waliyul’ahdi (Sekretaris), majelis tinggi, majelis fungsional, dan Majelis/Lembaga Stuktural.
Majelis tinggi, lanjutnya, terdiri dari, Majelis Tuha Peut, Majelis Fatwa dan Majelis Tuha Lapan. Majelis fungsional terdiri dari, Majelis Ulama Manggroe Aceh (MUNA), Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MAA), Majelis Ekonomi Aceh, Baitul Mal Aceh (BMA), Bentara, Majelis Hutan Aceh, Majelis Khazanah dan Kekayaan Aceh, Majelis Pertambangan dan Energi, Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan dan Majelis Perempuan.
Sedangkan mengenai hak imunitas yang dimiliki Wali Nanggroe, menurut Tgk Ramli, bukan bearti Wali Nanggroe tak dapat diperiksa dan dituntut ke pengadilan atas pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Majelis tinggi, lanjutnya, terdiri dari, Majelis Tuha Peut, Majelis Fatwa dan Majelis Tuha Lapan. Majelis fungsional terdiri dari, Majelis Ulama Manggroe Aceh (MUNA), Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Aceh (MAA), Majelis Ekonomi Aceh, Baitul Mal Aceh (BMA), Bentara, Majelis Hutan Aceh, Majelis Khazanah dan Kekayaan Aceh, Majelis Pertambangan dan Energi, Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan dan Majelis Perempuan.
Sedangkan mengenai hak imunitas yang dimiliki Wali Nanggroe, menurut Tgk Ramli, bukan bearti Wali Nanggroe tak dapat diperiksa dan dituntut ke pengadilan atas pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Tapi, lanjutnya, sebelum Wali Nanggroe dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau lainnya terlebih dahulu harus mendapat izin dari Pimpinan DPRA. Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat 5 raqan tersebut. Wali Nanggroe, tambah Ramli, juga memiliki hak protokoler, keuangan dan administrasi serta meminta pendapat.
Terkait hal itu dan isi raqan Wali Nangroe ini lebih baik lagi sebelum diserahkan kepada Pimpinan DPRA untuk dibawa ke sidang paripurna guna pengesahannya, tambahnya, Pansus I mengambil waktu dua minggu lagi untuk melakukan RDPU dengan masyarakat Aceh di Malaysia sekaligus studi banding tentang sistem kesultanan di negara jiran itu.
Terkait hal itu dan isi raqan Wali Nangroe ini lebih baik lagi sebelum diserahkan kepada Pimpinan DPRA untuk dibawa ke sidang paripurna guna pengesahannya, tambahnya, Pansus I mengambil waktu dua minggu lagi untuk melakukan RDPU dengan masyarakat Aceh di Malaysia sekaligus studi banding tentang sistem kesultanan di negara jiran itu.
“Setelah pulang dari Malaysia, raqan ini akan dibahas kembali untuk finalisasi dengan Tim Pemerintah Aceh dan Komisi A DPRK se-Aceh,” jelas Tgk Ramli.
Tujuannya, kata Ramli lagi, setelah raqan Wali Nanggroe disahkan nanti, maka Komisi A DPRA dan DPRK se-Aceh bertugas mensosialisasikan qanun itu ke 23 kabupaten/kota agar masyarakat memahami isi raqan tersebut.| AT | R | Serambi|
Tujuannya, kata Ramli lagi, setelah raqan Wali Nanggroe disahkan nanti, maka Komisi A DPRA dan DPRK se-Aceh bertugas mensosialisasikan qanun itu ke 23 kabupaten/kota agar masyarakat memahami isi raqan tersebut.| AT | R | Serambi|

