
Kairo | acehtraffic.com - Kejaksaan umum Mesir telah merujuk tiga orang Muslim, termasuk seorang jurnalis, ke pengadilan pidana karena menyinggung Kristen secara publik, media pemerintah melaporkan Selasa, 25 September 2012.
Para terdakwa, Abou Islam, pemimpin saluran TV agama Cultured Nation, dan putranya, eksekutif manajer saluran tersebut, serta seorang wartawan, telah dirujuk ke pengadilan pidana dan pengadilan itu akan memulai prosedur tentang kasus itu pada hari Minggu, menurut kantor berita resmi MENA.
Abou Islam dan putranya dikenakan sangsi denda karena membakar salinan Alkitab selama protes film anti-Islam belum lama ini di sekitar kedutaan AS.
Laporan tersebut menambahkan bahwa wartawan itu dituduh mengulangi kalimat merendahkan Kristen Koptik selama wawancara dengan Abou Islam. | AT | Z | Xinhua
