
Banda Aceh | acehtraffic.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan pemindahan tempat penahanan tiga tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) asal Aceh beberapa waktu lalu merupakan inisiatif Presiden.
"Semuanya inisiatif Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peranan saya dan teman-teman di kementerian sangat kecil," kata Amir Syamsudin di Banda Aceh, Kamis malam, 27 September 2012.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada jamuan makan malam di Pendopo Gubernur Aceh. Selain Gubernur Aceh Zaini Abdullah, pertemuan tersebut turut dihadiri Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sebelumnya, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2012 tentang persetujuan remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun bagi ketiga tapol/napol asal Aceh.
Sebelumnya, ketiga tapol/napol, yakni Ismuhadi, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan menjalani pidana seumur hidup di LP Cipinang, Jakarta karena terlibat dalam bom Bursa Efek Jakarta pada 2000. Kini, mereka menjalani pidana di LP Kelas II A Banda Aceh sejak 11 September 2012.
Menurut Menteri, kebijakan Presiden tersebut untuk menutup masa lalu dan kemudian lembaran di masa mendatang dengan mewujudkan semua harapan demi kemajuan Aceh.
"Saya pernah berada di masa konflik Aceh pada 2003. Apa yang saya alami di masa itu bagian dari perjalanan sejarah Aceh. Jika ada kesempatan, saya ini membuat memoar semasa di Aceh," kata Amir Syamsudin.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan Menteri Hukum dan HAM serta semua pihak yang telah memulangkan Ismuhadi dan kawan-kawan di Aceh.
Dengan dipulangkannya mereka ke Aceh, maka berakhir sudah persoalan bagi mereka yang ditahan karena konflik di Tanah Rencong. Kami juga mengharap keampunan bagi mereka," kata Zaini Abdullah.
Selain itu, kata Gubernur, jika mereka nantinya memasuki masa asimilasi, maka diharapkan mereka bisa bekerja di Kantor Gubernur dengan harapan nantinya mereka bisa berkecimpung membangun Aceh.
"Di masa asimilasi nanti, mereka bekerja di siang hari dan kembali ke lembaga permasyarakatan, Kami juga mengharapkan pertimbangkan pengampunan bagi mereka," kata Zaini Abdullah.
Sebelum dijamu Gubernur Aceh, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjalani prosesi adat berupa "peusijeuk" atau tepung tawar. Prosesi adat tersebut dilakukan Ketua Majelis Adat Aceh A Rahman Kaoy. | AT | Z | Antara
