Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Anak yatim/piatu/yatim piatu terlantar, fakir miskin dan korban konflik adalah tanggung jawab Negara dalam melindungi dan memberdayakannya. Senin, 24 September 2012.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua komisi A DPRK Aceh Utara Amiruddin dalam acara public hearing Rancangan Qanun Pemberdayaan Anak yatim/piatu/yatim piatu terlantar, fakir miskin dan korban konflik di ruang sidang gedung DPRK Aceh Utara.
Acara tersebut dihari oleh dari berbagai kalangan, diantaranya, Akademisi, LSM, Camat di lingkungan Pemkab Aceh Utara, Keuchik di beberapa gampong Aceh Utara dan intansi-intansi terkait.
Samsidar, Mukim Mane, Krueng Mane Aceh Utara dalam forum tersebut mengusulkan. Agar ditetapkannya bagaimana criteria yatim/piatu/ yatim piatu dan fakir miskin, sehingga pada saat pendataan tidak timbul permasalahan.
“Lebih baik kita tetapkan saja bagaimana kriterianya”, ujar Samsidar.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin mengatakan. tujuan diselengarakan Rancangan Qanun ini adalah untuk melindungi setiap anak yati/piatu/yatim piatu dan fakir miskin serta korban konflik.
Mengenai belum ada Qanun KKR Aceh bagi korban konflik, menurut Amiruddin itu disebabkan karena MK telah membatalkan Undang-undang KKR Nasional sehingga sulit untuk dibentuk di Aceh, tapi walaupun telah dibatalkan Aceh mempunyai peluang untuk membentuk KKR Aceh karena telah di amanahkan dalam MoU dan UUPA.
“Mengenai KKR seharusnya tanggung jawab Pemerintah dalam membentuknya”, kata Amiruddin.| AT | AG |
