News Update :

Polri kembali periksa Djoko Susilo

Jumat, 24 Agustus 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Penyidik Bareskrim Polri rencananya kembali memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011. Djoko akan diperiksa sebagai saksi.

"Untuk waktu sepenuhnya menjadi pertimbangan penyidik," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat 24 Agustus 2012.

Sama halnya seperti pemanggilan sebelumnya, dalam pemeriksaan Djoko juga akan didampingi oleh pengacaranya dari tim Hotma Sitompul. "Sampai saat ini untuk pemeriksaan di Polri masih saksi," ujar Agus.

Nama Djoko saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Djoko ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menangani kasus ini.

Djoko diduga menerima suap miliaran rupiah dalam pengadaan alat simulasi mengemudi saat menjabat sebagai Kakorlantas Polri. KPK sendiri belum pernah memeriksa Djoko.

KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri. Dalam kasus yang sama KPK pun menjerat Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan dua pengusaha pemenang tender simulator mengemudi itu yaitu Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang dan Direktur PT CMMA Budi Susanto.
| AT | M | MR |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016