News Update :

Penyuap hakim Tipikor ternyata adik Ketua DPRD Grobogan

Sabtu, 18 Agustus 2012

Jakarta | Acehtraffic.com - Sri Dartuti atau akrab dipanggil Bu Tutik yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, bersama dua hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipokor) Semarang adalah adik terdakwa kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Jateng Grobogan, yang juga sebagai ketua DPRD, M. Yaeni. Dia diduga merugikan negara sekitar Rp 1,95 miliar.

"Kami sebagai kuasa hukum sama sekali tidak mengetahui upaya penyuapan hakim yang dilakukan Bu Tutik. Saya sudah hubungi staf dan karyawan saya mereka tidak ada yang tahu," ujar Kuasa Hukum M. Yaeni, Agus Nurudin saat dihubungi ponselnya merdeka.com Jum'at17 Agustus 2012 malam.

Dia optimis jika penyuapan yang dilakukan Sri Dartuti, bukan didorong atau inisiatornya adalah Yaeni. "Saya juga telepon beberapa hakim yang lain, mereka tidak tahu menahu soal itu," ungkapnya.

Tutik melakukan upaya penyuapan senilai Rp 150 juta terhadap hakim pengadilan tipikor Semarang Kartini Marpaung karena merasa prihatin dengan kondisi kakaknya M Yaeni.

Agus mengaku tidak mengetahui penangkapan adik kliennya yang yang ditangkap saat melakukan penyuapan sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Pengadilan Negeri Semarang. "Saya malah sekarang posisi di Purbalingga di rumah mertua saya. Begitu saya sore tadi mendengar penangkapan KPK itu saya langsung berupaya mengkonfirmasi klien saya Pak Yaeni," katanya.

Dia mengungkapkan pihaknya sampai saat ini belum berhasil menghubungi Ketua DPRD Grobokan."Sampai saat ini saya yakin bukan pak Yaeni inisiatornya upaya penyuapan itu," ujarnya.

Sri Dartuti tertangkap tangan oleh KPK menyuap hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung di halaman PN Semarang usai upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus. Keduanya ditangkap bersama Heru Kusbandono yang juga berprofesi sebagai hakim Pengadilan Tipikor Pontianak.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Lantai 4 Gedung A Kejati Jateng, ketiganya lalu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat penangkapan petugas KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer milik Kartini Marpaung, uang tunai Rp 150 juta dan dua buah mobil yaitu Toyota Fortuner bernopol K 7072 FA dan Escudo Silver bernopol D 1632 GM yang dititipkan di Kejati Jateng.| AT | M | MR |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016