Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Masih adanya
korban pelangaran Hak Asasi Manusia [HAM] di Kota Lhokseumawe. Walikota Lhokseumawe
mendesak DPRA dan Pemerintahan Aceh untuk segera menyempurnakan Undang-undang
Pemerintahan Aceh. Rabu, 18 Juli 2012.
“Terkait dengan masih ada korban pelangaran
HAM masa lalu di Lhokseumawe, maka UUPA harus cepat disempurnakan oleh DPRA dan
Pemerintahan Aceh agar dapat segera di Qanun kan”, ujar Tgk. Suaidi Yahya,
Walikota Lhokseumawe.
Mengenai kasus pelanggaran HAM, sambung
Suadi, itu semuanya telah diatur dalam MoU dan UUPA. Nantinya akan ada lembaga
HAM yang akan mengakaji mengenai kasus pelangaran HAM tersebut.
Daftar kasus pelangaran HAM di Lhokseumawe,
Kasus KNPI bermula saat aparat keamanan menggerebek sejumlah rumah di Desa
Pusong dan Kandang, Lhokseumawe pada 3 Januari 1999.
Penggerebekan yang
menyebabkan tujuh warga sipil tewas dan 23 lainnya luka-luka. Yang luka ini,
akhirnya dibawa ke gedung KNPI Lhokseumawe.
Aparat kembali menyisir perkampungan pada 9
Januari dan menangkap 40 warga, sehingga kembali dikarantina di gedung KNPI.
Di
sini lantas aparat mengamuk sehingga melakukan penyiksaan sehingga menyebabkan
lima sipil tewas, 23 luka berat, dan 21 luka ringan.| AT | RD | AG |

0 komentar:
Posting Komentar