Depok | Acehtraffic.com- Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini, Senin, 16 Juli
2012 mengendarai mobil listrik dari Depok, Jawa Barat, ke kantornya di
Jalan Medan Merdeka Selatan.
Namun, karena mobil listrik belum jelas
aturannya, Dahlan terpaksa menggunakan surat jalan khusus dari
kepolisian.
"Mobil ini, kan, belum ada aturannya, jadi ini khusus," katanya di bengkel pembuat mobil listrik tersebut, yakni PT Sarimas Ahmadi Pratama, di Jalan Jatimulya Nomor 52, Kampung Sawah, Depok.
Dahlan terlihat riang ketika perancang mobil itu, Dasep Ahmadi, memberikan surat jalan kepadanya. "Nah, ini surat jalan khusus dari kepolisian," tutur Dahlan sambil menunjukkan surat itu ke awak media.
Dahlan berujar, aturan terkait mobil listrik itu sedang diurus beberapa instansi terkait. Di antaranya Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Lingkungan Hidup, dan Keuangan. "Tentu BUMN juga," katanya.
Menurut Dahlan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan langsung kepada kementerian-kementerian tersebut untuk segera menyelesaikan aturannya. Presiden, kata Dahlan, memberikan waktu tiga bulan untuk itu.
"Mobil ini, kan, belum ada aturannya, jadi ini khusus," katanya di bengkel pembuat mobil listrik tersebut, yakni PT Sarimas Ahmadi Pratama, di Jalan Jatimulya Nomor 52, Kampung Sawah, Depok.
Dahlan terlihat riang ketika perancang mobil itu, Dasep Ahmadi, memberikan surat jalan kepadanya. "Nah, ini surat jalan khusus dari kepolisian," tutur Dahlan sambil menunjukkan surat itu ke awak media.
Dahlan berujar, aturan terkait mobil listrik itu sedang diurus beberapa instansi terkait. Di antaranya Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Lingkungan Hidup, dan Keuangan. "Tentu BUMN juga," katanya.
Menurut Dahlan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan langsung kepada kementerian-kementerian tersebut untuk segera menyelesaikan aturannya. Presiden, kata Dahlan, memberikan waktu tiga bulan untuk itu.
"Presiden tegas menginstruksikan pihak terkait untuk menyelesaikan
masalah aturannya," kata Dahlan.
Dahlan mengatakan, karena jenis mobil listrik tidak sama dengan mobil biasa, maka perlu dibuat aturan khusus perihal pemakaiannya.
Dahlan mengatakan, karena jenis mobil listrik tidak sama dengan mobil biasa, maka perlu dibuat aturan khusus perihal pemakaiannya.
Misalnya, di Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) terdapat kapasitas mesin (cc), padahal mobil listrik
tidak memiliki cc. "Bagaimana BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
dan STNK sedang dirancang," katanya. Dia mengklaim aturannya sudah akan
lengkap selambat-lambatnya pada September 2012.
Mobil listrik itu, menurut Dahlan tidak perlu diuji emisi atau kapasitas mesinnya. Persoalannya, kedua pengujian itu tidak ada di dalam mobil rakitan Dasep Ahmadi itu. "Ini emisinya nol, gak usah diuji. Ini kan hanya motor dan listrik," ucap dia.
Dahlan mendatangi bengkel itu sekitar pukul 08.30 WIB. Dia langsung memakai mobil listrik berwarna hijau yang mirip dengan Toyota Avanza itu. Dia ditemani oleh sang pelopor mobil itu, Dasep Ahmadi.
Mobil listrik itu, menurut Dahlan tidak perlu diuji emisi atau kapasitas mesinnya. Persoalannya, kedua pengujian itu tidak ada di dalam mobil rakitan Dasep Ahmadi itu. "Ini emisinya nol, gak usah diuji. Ini kan hanya motor dan listrik," ucap dia.
Dahlan mendatangi bengkel itu sekitar pukul 08.30 WIB. Dia langsung memakai mobil listrik berwarna hijau yang mirip dengan Toyota Avanza itu. Dia ditemani oleh sang pelopor mobil itu, Dasep Ahmadi.
Rencananya
Dahlan akan menuju gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT) di Jalan M.H. Thamrin. Mereka akan melalui Pasar Minggu, kemudian
Pancoran. | AT | R | TEMPO |


0 komentar:
Posting Komentar