News Update :

Penculik Timses Di Vonis 225 Hari

Selasa, 19 Juni 2012

Lhokseumawe | Acehtraffic.com- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis tiga terdakwa kasus penculikan terhadap tim sukses (timses) Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan mantan cagub/cawagub Aceh dari jalur Independen, 225 hari atau dua bulan 15 hari per orang. Vonis itu dibacakan dalam sidang terakhir kasus itu di PN Lhokseumawe, Senin 18 Juni 2012 . 

Ketiga terdakwa yaitu Jai (42) alias Champion dan Jal (27) keduanya warga Desa Rayeuk Kareung, Blang Mangat serta Has (42) warga Desa Mane Kareung, Blang Mangat Lhokseumawe.

Sidang itu dipimpin Syamsul Qamar didampingi hakim anggota M Jamil  SH dan Sadri SH. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Saifuddin. Sedangkan tiga terdakwa didampingi dua pengacaranya Heliana SH dan Heni Naslawati SH.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 335 KHUPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Karena itu hakim menghukum terdakwa berupa penjara selama 225 hari dikurangi masa tahanan sepenuhnya. Atas putusan itu, JPU dan ketiga terdakwa menerima putusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aparat Reskrim Polres Lhokseumawe Minggu (8/4) sekitar pukul 23.45 WIB meringkus tiga pemuda di kawasan Simpang Selat Malaka Cunda Lhokseumawe karena diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap tiga orang tim sukses Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, cagub/cawagub Aceh. | Serambi
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016