Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Kadis perhubungan kota Lhokseumawe mengklaim semenjak konflik Aceh, hingga saat ini seluruh perusahaan
bus umum antar provinsi tidak pernah membayar retribusi resmi di terminal Kota
Lhokseumawe. Senin, 25 Juni 2012.
Hal itu diungkapkan
Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Budaya Kota Lhokseumawe Miswar Kepada media
ini diruang kerjanya.
Perusahan bus yang
belum membayar restribusi adalah CV Kurnia, CV Anugerah, CV Pelangi, CV
Pusaka yang merupakan golongan tipe A, terhitung tungggakan retribusi terminal
Kota Lhokseumawe yang belum dibayar sejak 2010 hingga 2012.
Beban retribusi Rp
150 ribu perbulan untuk setiap perusahaan itu, terhitung hingga April 2012
tunggakannya mencapai Rp4.200.000.
Selanjutnya CV
PMTOH, ALS dan Cendrawasih merupakan golongan tipe B, beban retribusi Rp
100 ribu perbulan. Tapi terhitung sejak 2010 hingga April 2012
tunggakannya juga mencapai Rp 2.800.000 yang belum juga dibayar. Jumlah
itu belum lagi terhitung untuk bulan Mei dan Juni 2012.
Sementara itu
Miswar mengaku telah banyak melakukan langkah secara persuasif untuk
menyelesaikan persoalan itu. Ironisnya pihak perusahaan angkutan umum antar
propinsi masih juga belum memberikan sinyal positif. Bahkan upaya secara
persuasif sudah dilakukan dengan melayangkan surat peringatan kepada
perusahaan angkutan umum tersebut.
“Walaupun kita
sudah layangkan surat teguran dan peringatan agar segera melunasi beban
retribusi, namun sampai hari ini tidak juga ada respon dari mereka,” tuturnya.
Menurut Miswar,
lantaran tidak membayar restribusi tentunya perusahaan angkutan umum itu telah
melanggar aturan dan qanun Kota Lhokseumawe nomor 07 tahun 2007 tentang
retribusi terminal yang berhak dipungut sebagai pendapatan asli daerah.
Miswar
mengharapkan pihak perusahaan angkutan umum itu dapat bekerjasama dan memahami
peraturan yang berlaku serta segera melunasi beban retribusi.
Namun untuk
menyikapi hal ini secara serius, tegas Miswar, pihaknya akan segera melaporkan
hal ini kepada pimpinan daerah untuk dapat memberikan kebijakan lain untuk
penyelesaian. | AT | RD | AG |





0 komentar:
Posting Komentar