Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Petugas Waliyatul Hisbah [WH] Kota Lhokseumawe menciduk tujuh
muda-mudi yang dinilai melanggar Syariat Islam. Minggu, 17 Juni 2012.
Kepala satpol PP dan WH Kota
Lhokseumawe, Drs. Azwar mengatakan, razia ini merupakan razia rutin petugas WH
Kota Lhokseumawe, untuk memberantas hal-hal yang dinilai melanggar Syariat
Islam.
“Razia ini merupakan razia
rutin kita, karena sebentar lagi sudah memasuki bulan Ramadhan maka kita akan
tingkatkan terus razia ini untuk memberantas hal-hal yang dinilai melanggar
Syariat Islam”, Ujar Azwar.
Tempat yang sangat rawan
maksiat, sambung Azwar adalah di daerah waduk dan cafe-cafe di bantaran sungai
Cunda, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Jumlah muda-mudi yang berhasil
diamankan oleh petugas WH pada malam ini berjumlah tujuh orang, diantaranya
empat orang berjenis kelamin wanita dan tiga orang berjenis kelamin pria.
ketujuh muda-mudi tersebut
berinisial AY [15] warga Cunda, IL [16] warga Cunda, BS [16] warga Lhoksukon,
AH [42] warga Banda Aceh, FH [40] warga Hagu, KW [19] dan JN [19] warga Keude
Aceh yang juga sebagai mahasiswi Universitas Malikussaleh [Unimal].
Sementara itu, Kasi WH Kota
Lhokseumawe, Kamaruddin, Sos mengatakan ketujuh pasangan ini telah melanggar
Qanun No. 11 Tahun 2007 Tentang Busana Muslim. Maka nantinya ketujuh muda-mudi
ini akan dipanggil orang tuanya dan akan membuat surat pernyataan untuk tidak
mengulangi lagi perbuatannya.
Menurut keterangan kepala
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Azwar pada malam kemarin petugas WH Kota
Lhokseumawe menciduk 12 pasangan
muda-mudi yang sedang asyik memadu kasih.
“Tadi malam petugas kita
juga mengamankan 12 pasangan muda-mudi yang sedang asyik memadu kasih, untuk
tadi malam banyak yang di dominasi oleh mahasiswa Politeknik”, kata Azwar.| AT
| AG |

0 komentar:
Posting Komentar