News Update :

LBH: Oknum Dinas Perhubungan Lhokseumawe Dapat Dipidanakan

Kamis, 10 Mei 2012



Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Terkait pungli dalam pengurusan KIR yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, merupakan perbuatan yang melanggar hukum maka oknum Dinas melakukan itu dapat dipidanakan. Kamis, 10 Mei 2012.

Hal tersebut diungkapkan oleh Zulfikar, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe di ruang kerjanya. “Itu perbuatan yang melanggar hukum, maka oknum Dinas Perhubungan yang melakukan pungli itu dapat dipidanakan”. Ujar Zulfikar.

 Selain itu, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe pun mendesak Kepolisian untuk menelusuri serta mengungkap kasus tersebut karena pungli yang dilakukan oleh oknum  Kantor Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe telah memberatkan masyarakat dalam mengurus Kir.

“Kita ingin kepolisian bisa lebih aktif dalam menelusuri serta mengungkap kasus itu, akibat dari perbuatan oknum tersebut masyarakat pun menjadi susah ketika dalam pengurusan Kir”. Ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah supir angkutan dan pengendera roda empat keluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe untuk mengurus Kir yang nyatanya sangat mencekik atau diatas harga standarnya. Jumat, 4 Mei 2012.

Jumlah Uang pungutan liar tersebut jumlahnnya sangat besar atau dua kali lipat dari harga yang sudah ditentukan dalam peraturan, disinyalir mengalir ke kantong oknum pegawai Dishub yang nakal.

Apalagi,demi keselamatan pengendara atau penumpang roda empat, maka wajib menguji kir kendaraannya.

Bayangkan saja keuntungan besar diperoleh pegawai nakal  karena setiap harinya ada ratusan kendaraan plat kuning atau hitam antri pelayanan pengujian kir di Kota
Lhokseumawe.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kota Lhokseumawe Miswar melalui Kabid  Darat Ridwan dirinya tidak membantah soal adanya pungli Kir. Ridwan juga mengaku dirinya tak akan mampu untuk menjawab mengenai hal itu.

" Aduh, mengenai  pungli itu saya tak mampu menjawab wawancara wartawan. Jangan wawancara saya, coba tanya sama komandan lapangan darat aja," Ujar Ridwan.

Kanit Lantas Nasir ketika diwawancarai, dirinya tidak mau menjawab. Bahkan ia juga meminta kepada The Aceh Traffic agar tidak mempublikasi kasus pungli itu. "

Tolonglah bang jangan anda tulis kasus pungli ini, karena Ini amanah atasan saya, jadi saya meminta jangan dimuat," Ungkap Nasir. 

Saat ini Dinas Perhubungan Lhokseumawe  disinyalir telah melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku. Tarif yang dipatok sangat tidak wajar, yaitu berkisaran Rp50 ribu hingga Rp150 ribu untuk satu unit kendaraan.

Ketentuan yang sebenarnya, sesuai dengan  Perda No.11/2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, semua kendaraan umum dan angkut secara berkala tiap enam bulan sekali harus melakukan uji kelayakan kendaraan.

Perda tersebut juga mengatur soal tarif.  Diantaranya, biaya uji, penetapan lulus uji, penggantian buku uji, tanda uji, serta penggantian buku uji bila hilang.

Harga  normal untuk pengurusan kir, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Rp 29 ribu. Kalau ganti buku uji (karena habis), tinggal tambah Rp 7 ribu. Kalau hilang, ganti bukunya mencapai Rp 20 ribu. Bahkan bisa semakin mahal harganya bila pengemudi ingin mempercepat urusan Kir.| AT | AG |
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016